![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Hari Pers Nasional (HPN) yang seharusnya menjadi momentum penghormatan terhadap kemerdekaan pers justru tercoreng oleh dugaan tindakan intimidasi terbuka terhadap wartawan. Insiden ini menyeret nama Direktur Utama RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diduga mengancam insan pers akibat pemberitaan dugaan korupsi dan sejumlah persoalan serius di rumah sakit daerah tersebut.
Ancaman tersebut bukan isu sepele. Ia datang langsung dari seorang pejabat publik, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: upaya membungkam kerja jurnalistik dengan dalih ketidaknyamanan atas isi pemberitaan.
Ancaman Melalui WhatsApp, Pers Diposisikan sebagai Musuh
Pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026, pukul 09.14 WIB, salah satu wartawan media online menerima pesan WhatsApp dari Dirut RSUD Cabangbungin, Dr. Erni Herdiani, Mars., MH. Pesan tersebut berisi keberatan atas pemberitaan yang telah tayang, disertai tekanan agar media melakukan take down berita.
Dalam pesan itu, Dirut RSUD Cabangbungin menilai berita yang diterbitkan tidak akurat dan tidak berimbang, sembari menyampaikan ancaman administratif dan hukum.
“Kami akan bersurat ke media bapak, minta hak jawab dan take down. Bila tidak diindahkan maka kami akan somasi. Dan bila tidak, kami akan melaporkan ke Dewan Pers,” demikian isi pesan yang diterima wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memantik reaksi keras dari kalangan pers. Pasalnya, mekanisme keberatan terhadap pemberitaan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau tekanan untuk menurunkan berita.
Diduga Langgar UU Pers, Ancaman Pidana Mengintai
Tindakan Dirut RSUD Cabangbungin dinilai kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan pers tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan secara tegas bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman untuk memaksa take down berita, terlebih dilakukan oleh pejabat publik, masuk dalam kategori penghambatan kerja pers dan dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi jurnalistik terselubung.
Framing Prestasi di Tengah Badai Dugaan Skandal
Ironisnya, peristiwa intimidasi ini terjadi di tengah upaya Plt Bupati Bekasi yang gencar menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Publik menilai langkah tersebut sebagai bentuk “pasang badan politik” yang terkesan menutupi persoalan besar yang tengah mencuat.
RSUD Cabangbungin saat ini tengah disorot publik akibat:
Dua dugaan kasus malpraktik medis
Dugaan pelecehan seksual
Dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), yakni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Alih-alih membuka data dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, respons yang muncul justru tekanan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pejabat Anti Kritik, Alarm Bahaya Demokrasi Lokal
Sikap represif terhadap pers menandakan kegagalan pejabat publik dalam memahami demokrasi. Media bukan musuh kekuasaan, melainkan pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Ketika seorang direktur rumah sakit daerah lebih memilih mengancam wartawan ketimbang membantah dengan data, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius yang sedang disembunyikan.
Praktik seperti ini berbahaya. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah, serta menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi jurnalis yang hendak mengungkap dugaan penyimpangan kekuasaan.
Pers Tidak Bisa Dibungkam
Pers bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki jalur hukum yang sah, bukan melalui ancaman, tekanan psikologis, atau pemaksaan take down.
Momentum Hari Pers Nasional seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh pejabat publik: kritik bukan untuk dibungkam, melainkan dijawab dengan transparansi dan tanggung jawab.
Kasus dugaan intimidasi ini patut menjadi perhatian serius Dewan Pers, Komnas HAM, serta Aparat Penegak Hukum, agar kemerdekaan pers tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar ditegakkan dalam praktik bernegara.
Jika pers dibungkam, maka publik kehilangan hak atas kebenaran. (Red)
