HPN 2026: Pers, Nurani Publik, dan Pertaruhan Demokrasi di Era Algoritma

Loading

Oleh: Diki Kusdian

(Pemimpin Redaksi Media Tribunpribumi)

Opini,TRIBUNPRIBUMI.com – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari sejatinya bukan sekadar perayaan simbolik atas eksistensi profesi wartawan. Ia adalah momentum refleksi kolektif: sejauh mana pers Indonesia masih setia pada mandat sejarahnya sebagai penjaga nurani publik dan pilar demokrasi. Pada HPN 2026, refleksi ini menjadi jauh lebih mendesak, karena pers sedang berada di persimpangan yang menentukan antara integritas dan popularitas, antara kebenaran dan algoritma.

Sejarah kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 menegaskan bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan, bukan dari kepentingan pasar. Pers sejak awal diposisikan sebagai alat perjuangan kebangsaan, penggerak kesadaran publik, dan penantang kekuasaan yang menyimpang. Karena itu, pers Indonesia tidak pernah netral dalam arti apolitis; ia berpihak pada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memperkuat posisi tersebut dengan menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam kerangka ini, pers bertindak sebagai public watchdog, memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor akuntabilitas dan transparansi. Namun, lebih dari dua dekade setelah reformasi, pertanyaannya bukan lagi apakah pers bebas, melainkan: apakah pers masih berani dan bermakna?

Disrupsi Digital dan Krisis Makna Jurnalisme

Era digital telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Media sosial dan platform digital menghadirkan demokratisasi informasi yang luar biasa setiap orang kini bisa menjadi produsen konten. Namun, demokratisasi ini membawa paradoks. Ketika semua orang bisa berbicara, tidak semua suara berpijak pada kebenaran. Informasi mengalir deras, real time, dan sering kali tanpa verifikasi.

Algoritma platform digital bekerja bukan untuk melayani kepentingan publik, melainkan untuk mempertahankan atensi. Konten yang memicu emosi amarah, ketakutan, kebencian lebih diutamakan daripada fakta yang tenang dan berimbang. Akibatnya, hoaks, disinformasi, dan misinformasi menjadi konsumsi harian publik. Dalam situasi seperti ini, pers profesional seharusnya tampil sebagai penjernih. Ironisnya, tidak sedikit media justru ikut terjebak dalam logika viralitas.

Tekanan ekonomi memperparah keadaan. Model bisnis media konvensional runtuh dihantam dominasi platform digital global yang menguasai iklan dan distribusi. Banyak media terpaksa memilih jalan pintas: judul sensasional, konten dangkal, bahkan clickbait yang mengorbankan akurasi. Padahal, ketika kebenaran dikalahkan oleh klik, jurnalisme kehilangan ruhnya. Yang tersisa hanyalah industri konten, bukan pers.

Krisis Kepercayaan dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Di tengah kondisi tersebut, kepercayaan publik terhadap media mengalami erosi. Publik sulit membedakan mana produk jurnalistik dan mana opini liar di media sosial. Batas antara karya pers dan konten digital semakin kabur. Lebih berbahaya lagi, situasi ini membuka ruang bagi kekuasaan untuk kembali menekan pers dengan dalih penertiban informasi, stabilitas, atau keamanan.

Kriminalisasi jurnalis, intimidasi terhadap media, serta penggunaan pasal-pasal di luar UU Pers untuk menjerat karya jurnalistik masih menjadi ancaman nyata. Ini ironi besar dalam negara yang mengaku demokratis. Sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan hak jawab justru dibawa ke ranah pidana. Jika praktik ini dibiarkan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi slogan kosong.

Undang-Undang Pers 1999 sejatinya sudah sangat progresif. Ia menempatkan pers sebagai lex specialis, melindungi kerja jurnalistik dari intervensi kekuasaan. Namun, perubahan ekosistem media menuntut evaluasi kontekstual bukan untuk melemahkan kebebasan pers, tetapi justru untuk memperkuat perlindungan jurnalis di era digital. Revisi terbatas dan hati-hati bisa dipertimbangkan, selama tidak menyentuh substansi kemerdekaan pers dan tidak membuka celah sensor terselubung.

Menjaga Nurani Publik di Tengah Kebisingan

Di tengah banjir informasi dan polarisasi ekstrem, peran pers justru semakin krusial. Pers tidak boleh larut dalam arus emosi publik, apalagi menjadi alat propaganda kekuasaan atau kepentingan ekonomi. Tugas pers adalah menjaga nurani publik menghadirkan informasi yang benar, utuh, dan berimbang, sekalipun tidak populer.

Menjaga nurani publik berarti berani tidak ikut-ikutan. Berani melawan arus ketika kebohongan menjadi tren. Berani berpihak pada fakta ketika opini mayoritas menyesatkan. Di sinilah profesionalisme dan etika jurnalistik diuji.

Sementara itu verifikasi, keberimbangan, dan independensi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi yang menentukan apakah pers masih layak dipercaya.

Namun, tanggung jawab menjaga ruang publik yang sehat tidak hanya berada di pundak pers. Literasi media masyarakat harus ditingkatkan secara serius. Publik yang cerdas media adalah benteng pertama melawan hoaks. Negara, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media harus bersinergi membangun kesadaran kritis ini. Tanpa literasi media, kebebasan berekspresi justru bisa berubah menjadi senjata yang merusak demokrasi.

Masa Depan Pers: Teknologi sebagai Alat, Bukan Tuan

Ke depan, pers Indonesia tidak punya pilihan selain bertransformasi. Jurnalisme data, kecerdasan buatan, dan model bisnis berlangganan akan semakin dominan. Kolaborasi lintas media dan lintas disiplin menjadi keniscayaan. Namun, satu prinsip harus dijaga: teknologi hanyalah alat, bukan penentu nilai.

Pers boleh berubah dalam bentuk, tetapi tidak boleh kehilangan jiwa. Integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada kepentingan publik adalah fondasi yang tidak bisa ditawar. Dalam masyarakat jaringan yang serba cepat dan emosional, pers justru dituntut menjadi jangkar rasionalitas memberi konteks, kedalaman, dan makna.

Hari Pers Nasional 2026 seharusnya menjadi cermin jujur bagi insan pers: apakah kita masih setia pada nurani publik, atau telah tergoda menjadi bagian dari kebisingan? Kebebasan pers bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun demokrasi yang bermartabat. Selama pers Indonesia mampu menjaga integritas dan keberanian etiknya, masa depan pers dan demokrasi masih layak diperjuangkan.

Hari Pers Nasional (HPN) kembali diperingati pada 9 Februari 2026 dengan Provinsi Banten ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan. Peringatan ini menjadi momentum refleksi peran pers dalam menjaga demokrasi dan memperkuat pembangunan nasional.

HPN 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tema tersebut menegaskan posisi pers sebagai pilar strategis dalam menciptakan kehidupan berbangsa yang tangguh di tengah tantangan zaman.

Mengutip laman pwi.or.id, PWI lahir pada 9 Februari 1946 dalam situasi Republik Indonesia yang masih rapuh. Saat itu, Indonesia belum memperoleh pengakuan internasional serta menghadapi agresi militer dan perang propaganda.

Kelahiran PWI bertepatan dengan terbentuknya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Para wartawan dari berbagai daerah berkumpul di Balai Sono Suko, Surakarta, pada 9–10 Februari 1946 untuk menyatukan visi perjuangan pers nasional.

Tonggak resmi peringatan Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Keputusan tersebut menetapkan 9 Februari sebagai HPN, bertepatan dengan hari lahir PWI.

Penetapan HPN menjadi simbol pengakuan negara terhadap peran vital pers dalam pembangunan nasional. Pers dipandang memiliki fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menanamkan nilai-nilai Pancasila.

Melalui tema HPN 2026, pers diharapkan tetap sehat secara profesional dan berintegritas di tengah disrupsi digital dan dinamika global. Pers dituntut terus berkontribusi dalam memperkuat kedaulatan ekonomi serta menjaga persatuan dan ketahanan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *