![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan publik setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum. Hal itu disampaikan menyusul ketidakhadiran tergugat dalam beberapa agenda persidangan yang telah dijadwalkan secara resmi oleh pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, menegaskan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai berulang kali mangkir dari persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata setiap pihak yang berperkara memiliki kewajiban untuk menghormati proses persidangan, termasuk memenuhi panggilan resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, kata dia, dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengadilan bukan tempat untuk mengulur waktu. Ketika pihak tergugat telah dipanggil secara sah namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut,” ujar Taufik, Jumat (13/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 125 HIR yang menyebutkan bahwa apabila tergugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, sementara panggilan telah dilakukan secara sah dan patut, maka hakim dapat memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
Selain itu, Taufik juga menyoroti kewenangan hakim untuk memerintahkan kehadiran langsung para pihak atau prinsipal dalam persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 123 HIR yang memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk meminta para pihak hadir secara langsung apabila dianggap perlu untuk memperjelas perkara.
“Keberadaan kuasa hukum tidak menghilangkan kewenangan hakim untuk memerintahkan prinsipal hadir di persidangan. Ini penting agar hakim dapat menilai secara langsung sikap dan itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa,” tegasnya.
Tak hanya dalam persidangan, aspek kehadiran para pihak juga menjadi hal penting dalam proses mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk kesungguhan dalam mencari penyelesaian sengketa secara damai.
Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, termasuk dengan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.
Taufik menilai ketidakhadiran tergugat secara berulang tidak hanya menghambat jalannya proses persidangan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak penggugat yang tengah mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Proses peradilan harus berjalan tertib, efektif, dan tidak berlarut-larut. Karena itu kami berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila Majelis Hakim nantinya menjatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet.
“Dalam hukum acara perdata, pihak tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan secara resmi,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Taufik, langkah tersebut tetap tidak mengubah fakta bahwa setiap pihak yang berperkara seharusnya menunjukkan itikad baik sejak awal dengan menghadiri setiap agenda persidangan yang telah ditentukan oleh pengadilan.
Perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung ini pun kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya kedisiplinan para pihak dalam menghormati proses hukum. Ketegasan Majelis Hakim dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk memperpanjang sengketa.
Di tengah harapan para pencari keadilan, publik kini menanti sikap tegas pengadilan dalam memastikan bahwa setiap proses persidangan berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. (***)
