Gubernur Jawa Barat Resmi Tunjuk Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati, Pemerintahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat dan strategis guna menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Menyusul proses hukum yang tengah menjerat Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Barat Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025. Melalui surat perintah tersebut, dr. Asep Surya Atmaja diberikan mandat untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Bekasi dalam rangka menjamin keberlangsungan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Langkah ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah. Kondisi tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah strategis dengan jumlah penduduk besar serta aktivitas ekonomi yang tinggi.

Dalam surat perintah itu, Gubernur Jawa Barat menyampaikan secara tegas agar Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan Plt Bupati dilakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut terkait pengisian jabatan kepala daerah definitif.

Terdapat dua dasar pertimbangan utama dalam penetapan Plt Bupati Bekasi. Pertama, Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA yang menyatakan bahwa Bupati Bekasi telah dilakukan penahanan oleh KPK RI. Kedua, Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA terkait penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi oleh lembaga antirasuah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, agar Saudara Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi,” demikian bunyi petikan surat perintah yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sebagai Pelaksana Tugas Bupati, dr. Asep Surya Atmaja akan menjalankan fungsi kepemimpinan daerah, mulai dari pengambilan kebijakan strategis, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pengawasan terhadap jalannya program pembangunan dan pelayanan publik. 

Namun demikian, kewenangan Plt Bupati tetap mengacu pada batasan yang diatur dalam regulasi, khususnya terkait pengambilan keputusan strategis jangka panjang.

Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak terpengaruh oleh dinamika politik dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, mulai dari sektor administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan dasar lainnya. 

Selain itu, program pembangunan daerah yang telah direncanakan sebelumnya diharapkan tetap berjalan sesuai target.

Sementara itu, penetapan Plt Bupati Bekasi juga menunggu proses lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian jabatan kepala daerah definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditunjuknya dr. Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi, diharapkan situasi pemerintahan daerah tetap kondusif, stabil, dan fokus pada pelayanan masyarakat, sembari menghormati dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. (Alroni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *