![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa blangko KTP telah tersedia dan didistribusikan ke setiap kecamatan guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak bagi warga.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Garut menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya pengurusan KTP karena seluruh prosesnya dijamin gratis oleh pemerintah.
“Pembuatan KTP itu murni 100 persen gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, blangko juga sudah tersedia dan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan sehingga masyarakat bisa mengurusnya lebih mudah dan lebih dekat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh aparatur pelayanan publik agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun di tengah komitmen tersebut, realitas pelayanan di lapangan justru memunculkan keluhan dari masyarakat.
Salah satu keluhan datang dari Ade Alimin (62), warga Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia mengaku mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat hendak mengurus pembuatan KTP di kantor kecamatan.
Ade mengungkapkan dirinya merasa “diombang-ambing” oleh sistem pelayanan yang dinilai tidak jelas. Ia mengatakan telah mengikuti arahan petugas untuk datang pagi-pagi guna mengambil nomor antrean, namun saat tiba di lokasi pelayanan justru belum dibuka.
“Saya datang pagi-pagi karena katanya harus ambil nomor antrean lebih awal. Tapi setelah datang pagi, pelayanan belum juga buka. Kami jadi menunggu tanpa kepastian,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (11/03/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat kebingungan dan merasa dipersulit oleh sistem pelayanan yang tidak jelas.
“Kalau begini, kami sebagai warga harus mengadu ke mana? Kami datang sudah mengikuti aturan, tapi pelayanan belum jelas kapan dimulai,” keluhnya.
Keluhan ini menggambarkan adanya kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan praktik pelayanan di lapangan. Di satu sisi pemerintah daerah menyatakan layanan administrasi kependudukan telah dipermudah dan didukung dengan ketersediaan blangko, namun di sisi lain sebagian masyarakat masih merasakan pelayanan yang belum maksimal.
Sejumlah warga di sekitar lokasi pelayanan juga mengaku mengalami pengalaman serupa. Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan ketidakjelasan jadwal pelayanan, sistem antrean yang tidak transparan, serta minimnya informasi dari petugas kepada masyarakat.
Beberapa warga bahkan menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap manajemen pelayanan publik di tingkat kecamatan, terutama terkait kedisiplinan waktu, transparansi sistem antrean, serta komunikasi pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat pelayanan publik menilai persoalan seperti ini bukan sekadar soal teknis antrean atau jam pelayanan, melainkan berkaitan dengan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jika pemerintah sudah memastikan layanan gratis dan blangko tersedia, maka yang sama pentingnya adalah memastikan pelayanan berjalan profesional, tepat waktu, dan tidak membuat masyarakat merasa dipingpong,” ujar seorang pemerhati pelayanan publik di Garut.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar negara kepada warganya, sehingga tidak boleh ada kesan mempersulit atau membuat masyarakat kehilangan waktu hanya karena sistem yang tidak tertata dengan baik.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kabupaten Garut terhadap pelayanan di tingkat kecamatan. Pengawasan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang telah dicanangkan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Keluhan seperti yang dialami Ade Alimin juga menjadi pengingat bahwa perbaikan pelayanan publik tidak cukup hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi harus diikuti perubahan nyata dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Warga berharap ke depan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan manusiawi, sehingga masyarakat tidak lagi merasa kebingungan atau “diombang-ambing” ketika mengurus dokumen yang menjadi hak dasar mereka sebagai warga negara.
“Yang kami butuhkan sebenarnya sederhana. Kalau memang gratis dan pelayanannya ada, tolong jalankan dengan jelas dan tertib, jangan sampai warga harus bolak-balik tanpa kepastian,” ungkap Ade.
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Karangpawitan terkait keluhan warga tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat kecamatan Karangpawitan menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada Kasi Pelayanan saya sedang rapat di aula kantor kecamatan jadi silahkan saja hubungi Kepala seksi (Kasi) Pelayanan, sementara kedua pihak tersebut belum memberikan jawaban resmi dan terkesan bungkam.
“Mohon maaf saya sekarang sedang rapat kordinasi bersama Forkopimcam di Aula kantor Kecamatan, silahkan saja hubungi kasi pelayanan,” ucapnya. (*)
