![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Suasana di kawasan Kota Wisata Cibubur, tepatnya Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali memanas. Sengketa lahan yang masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong kini bukan sekadar perkara berkas dan persidangan, melainkan telah merambah ke dinamika fisik di lapangan.
Rekaman CCTV dari sekitar lokasi memperlihatkan arus kendaraan roda dua datang secara bergelombang dalam beberapa hari terakhir. Jumlahnya tidak statis naik turun,namun konsisten hadir. Pada Minggu dan Senin, sekitar 12 unit sepeda motor tercatat masuk dan parkir di dalam pagar objek sengketa. Selasa berkurang menjadi delapan unit. Rabu dan Kamis, lima unit terlihat berada di luar pagar.
Perubahan pola ini tidak dianggap kebetulan. Dari parkir di dalam pagar yang bisa dimaknai sebagai simbol kontrol fisik bergeser ke luar pagar, memunculkan dugaan adanya penyesuaian taktik di lapangan. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah ini sekadar aktivitas biasa, atau bagian dari mobilisasi terorganisir untuk menunjukkan eksistensi dan pengaruh di atas lahan yang status hukumnya belum inkrah?
Dalam sejumlah rekaman, beberapa individu tampak mengenakan seragam yang diduga milik karyawan RM Bebek H. Slamet Cibubur. Kehadiran atribut tersebut di lokasi sengketa menambah lapisan kontroversi. Publik bertanya-tanya: apakah ini keterlibatan institusional, atau sekadar kebetulan personal?
Informasi yang dihimpun menyebut mobilisasi ini diduga berkaitan dengan pihak tergugat berinisial FF bersama suaminya AL. Keduanya tengah berperkara dalam sengketa yang prosesnya masih berjalan. Dalam konteks hukum perdata, objek sengketa semestinya berada dalam status quo tidak boleh ada tindakan sepihak yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun psikologis atas lahan tersebut.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan dinamika berbeda. Kehadiran kelompok secara berulang, dengan pola waktu dan jumlah tertentu, dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi tekanan non-prosedural. Walaupun tidak terjadi benturan fisik terbuka, pesan simbolik dari kehadiran massa terorganisir di lokasi sengketa sulit untuk diabaikan.
“Jika benar ada mobilisasi sistematis, maka ini bukan lagi sekadar aktivitas biasa. Ini berpotensi menjadi bentuk penguasaan psikologis terhadap objek sengketa,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai awak media pada. Rabu (25/02/2026).
Warga sekitar pun mulai merasakan ketegangan. Meski situasi relatif terkendali, frekuensi kedatangan kelompok kendaraan memicu kekhawatiran akan kemungkinan eskalasi. Sengketa yang semestinya diselesaikan melalui ruang sidang berisiko bergeser ke arena tekanan sosial.
Sorotan kini mengarah pada aparat penegak hukum. Peran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, hingga Polda Jawa Barat menjadi krusial dalam memastikan tidak ada pihak yang mencoba membangun fakta lapangan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam sengketa perdata, upaya penguasaan fisik sebelum putusan inkrah kerap menjadi celah konflik berkepanjangan. Bila aparat lalai membaca tanda-tanda awal mobilisasi, situasi dapat berkembang menjadi preseden buruk di mana kekuatan massa dianggap sebagai alat tawar di luar jalur hukum.
Secara normatif, proses hukum yang berjalan di pengadilan harus dihormati semua pihak. Setiap tindakan yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Ketegasan aparat dalam menjaga netralitas dan mencegah intimidasi menjadi kunci agar konflik tidak melebar.
Sengketa Florence kini bukan hanya soal kepemilikan lahan. Ia menjadi ujian integritas sistem hukum dan ketegasan aparat di lapangan. Apakah hukum akan berdiri sebagai satu-satunya rujukan penyelesaian, ataukah tekanan terorganisir perlahan menjadi alat pembentuk realitas?
Waktu dan ketegasan penegakan hukum akan menjawabnya. (Mardani Lubis)
