Dugaan Tambang Galian C Berkedok Normalisasi DAS di Way Bambang Memanas, Laporan Resmi Mengalir ke KPK hingga Mabes Polri

Loading

Pesisir Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Isu dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal yang disebut-sebut berkedok “normalisasi daerah aliran sungai (DAS)” di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kini berubah dari sekadar pemberitaan menjadi persoalan hukum serius. Laporan resmi telah dilayangkan secara berjenjang ke sejumlah lembaga tinggi negara dan aparat penegak hukum, memicu sorotan tajam publik terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Pelapor, Yazmidona, S.H., M.H., M.M., CLA, secara resmi mengirimkan pengaduan melalui kanal pelaporan berbagai institusi, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah Lampung, Polres Pesisir Barat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), hingga Satgas PKH.

Pada Senin, 15 Februari 2026, laporan tersebut juga dilengkapi secara resmi di Polres Pesisir Barat. Dokumen yang beredar menyebutkan dugaan adanya kegiatan pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dalam jumlah signifikan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Dalih Sosial atau Pelanggaran Hukum?

Kontroversi semakin memanas setelah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M. memberikan klarifikasi di salah satu media online. Dalam keterangannya, ia mengakui adanya pengambilan material dari sungai, namun berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat, yakni menambal jalan berlubang di Kecamatan Bangkunat.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek, bukan bisnis, dan tidak menggunakan dana APBD atau APBN.

Namun, secara normatif hukum pertambangan di Indonesia, dalih sosial tidak menghapus kewajiban administratif dan legal. Setiap bentuk pengambilan material mineral bukan logam dan batuan tetap dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang wajib memiliki izin resmi.

Pertanyaannya:

Jika benar untuk kepentingan masyarakat, mengapa tidak ditempuh mekanisme resmi dan transparan sesuai regulasi?

Payung Hukum yang Tegas

Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 secara eksplisit menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Aktivitas di daerah aliran sungai jelas memiliki dampak ekologis, mulai dari perubahan struktur sungai, erosi, sedimentasi, hingga potensi banjir.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, bukan pemerintah kabupaten/kota.

Artinya, tanpa dokumen izin resmi dari otoritas berwenang, aktivitas tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tambang ilegal.

Potensi Konflik Kepentingan dan Aspek Korupsi

Masuknya laporan ke KPK bukan tanpa alasan. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan pejabat publik, atau adanya keuntungan pribadi/kelompok dari aktivitas tersebut, maka perkara ini dapat merambah ke ranah tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial:

Apakah ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah provinsi atau pusat?

Apakah ada dokumen lingkungan yang sah?

Siapa pemilik alat berat yang digunakan?

Ke mana material tersebut didistribusikan?

Apakah ada potensi kerugian negara dari pengambilan sumber daya tanpa retribusi resmi?

Jika material sungai diambil tanpa mekanisme pajak dan retribusi yang sah, maka potensi kerugian negara bukan sekadar asumsi, melainkan konsekuensi logis.

Aparat Penegak Hukum Diuji

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi sebelum masuk tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, permintaan keterangan, hingga penyitaan alat berat apabila ditemukan unsur pidana.

Kini sorotan tertuju pada keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah akan berhenti pada klarifikasi administratif? Ataukah berlanjut ke penyelidikan menyeluruh?

Transparansi proses hukum menjadi kunci agar tidak muncul persepsi tebang pilih atau pembiaran.

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski sorotan publik menguat, seluruh pihak yang disebut tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas intervensi.

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda penertiban apabila fakta awal menunjukkan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.

Ujian Integritas Tata Kelola SDA

Kasus ini menjadi cermin tata kelola sumber daya alam di daerah. Sungai bukan sekadar sumber material pembangunan, tetapi bagian dari ekosistem yang harus dijaga. Aktivitas tanpa izin berisiko menimbulkan kerusakan jangka panjang yang jauh lebih mahal dibanding nilai material yang diambil.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus tegas, tidak pandang bulu, dan menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terulang.

Publik Pesisir Barat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi kepastian hukum.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau sesuai proses yang berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *