Dugaan Potongan Dana PKH Rp20 Ribu per KPM di Malangbong Tuai Sorotan, Ketua Kelompok Beri Penjelasan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini sorotan publik mengarah pada penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah RW 04 Kampung Cipeundeuy, Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemotongan dana sebesar Rp20.000 dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang ketua kelompok KPM yang menjelaskan bahwa potongan tersebut dilakukan untuk kepentingan kegiatan kelompok serta kas lingkungan.

Ketua kelompok KPM setempat, saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at malam, (06/03/2026), membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap penerima bantuan. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut dibagi menjadi dua peruntukan, yakni untuk kebutuhan kegiatan kelompok dan kas lingkungan RW.

“Rp15.000 digunakan untuk suguhan kegiatan KPM dan pertemuan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) yang biasanya dilakukan satu bulan sekali. Sedangkan Rp5.000 dimasukkan untuk kas RW,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme dan dasar aturan pemotongan dana bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Bertentangan dengan Aturan Penyaluran Bansos

Sebagaimana diketahui, dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), dana bantuan wajib diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.

PKH merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, setiap bentuk pemotongan, baik dengan alasan kegiatan kelompok, iuran lingkungan, suguhan rapat, maupun alasan lainnya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan apabila tidak melalui mekanisme resmi yang transparan dan tanpa adanya unsur paksaan terhadap penerima bantuan.

Praktik semacam ini kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan masyarakat yang sebagian besar berada dalam kondisi ekonomi rentan. Meski nominal potongan terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan jumlah penerima bantuan dalam satu wilayah, nilainya bisa menjadi cukup besar.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Secara hukum, tindakan pemotongan dana bantuan sosial tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pelaku yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan sosial dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 372 atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Selain itu, apabila terdapat unsur tekanan atau kewajiban yang membuat penerima bantuan merasa harus menyerahkan sebagian dana tersebut, maka perbuatan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP baru.

Tidak hanya itu, praktik pemotongan dana bantuan sosial juga berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi salah satu fokus pemberantasan dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan terhadap dana yang bersumber dari anggaran negara, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.

Pihak Terkait Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan pemotongan dana PKH tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

Ketiadaan penjelasan resmi tersebut memunculkan berbagai tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya di kalangan penerima bantuan yang berharap program sosial pemerintah dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

Diminta Ada Pengawasan Lebih Ketat

Kasus dugaan pemotongan dana PKH ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pendamping PKH, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi yang membidangi penyaluran bantuan sosial.

Pengawasan yang ketat dinilai penting agar program bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa adanya praktik pemotongan, pungutan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Program PKH sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, setiap potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara serius agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial tersebut.

Apabila dugaan pemotongan ini terbukti benar, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan, sehingga hak para penerima manfaat tetap terlindungi dan bantuan sosial benar-benar diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *