Dugaan Konsolidasi Massa di Kota Wisata Mengemuka, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Loading

Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Dinamika sengketa di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali memanas. Aksi tekanan yang terjadi di lokasi memunculkan dugaan adanya mobilisasi massa yang terstruktur sebelum pergerakan menuju titik sengketa.

Sejumlah warga menyebutkan, sebelum kericuhan terjadi, sekelompok orang diduga lebih dulu berkumpul di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani. Tak lama berselang, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Setelah itu, rombongan bergerak serempak menuju kawasan perumahan yang tengah bersengketa.

Setibanya di lokasi, suasana mendadak ricuh. Terdengar teriakan, kegaduhan, hingga muncul dugaan adanya tindakan perusakan. Pergerakan yang dinilai terkoordinasi tersebut memantik pertanyaan publik: siapa yang menggerakkan dan mengoordinasikan massa?

Nama FF, yang disebut sebagai pemilik rumah makan tersebut, mulai disorot. Sejumlah warga menduga ada peran dalam proses konsolidasi sebelum massa bergerak. Jika dugaan itu terbukti, maka peristiwa ini tidak lagi sekadar konflik antar pihak, melainkan indikasi mobilisasi terstruktur yang berpotensi menekan proses hukum.

Sementara pengamat hukum menilai, pola pengerahan orang dalam sengketa perdata berpotensi mengarah pada intimidasi. Padahal, penyelesaian sengketa semestinya ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengadilan, bukan melalui tekanan jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polsek Gunung Putri belum mendapatkan tanggapan resmi.

Secara yuridis, jika terbukti ada pengerahan massa yang berujung pada kekerasan atau perusakan, maka peristiwa tersebut dapat masuk ranah pidana. Ketentuan dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama maupun Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Publik kini mendesak aparat kepolisian untuk menelusuri titik kumpul massa, memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi sebelum kejadian, serta memastikan tidak ada aktor penggerak di balik aksi tersebut.

Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga mengoordinasikan, harus diperiksa dan diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum demi menjaga marwah hukum dan ketertiban di wilayah Gunung Putri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *