![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mendorong pengetatan verifikasi data pernikahan di tingkat desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai langkah nyata memutus mata rantai praktik pernikahan anak yang dinilai masih mengkhawatirkan.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar,S.Pd menegaskan bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan persoalan sosial yang berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan arah pembangunan daerah di masa depan.
Menurutnya, lemahnya verifikasi administrasi di level desa dan KUA selama ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk meloloskan pernikahan di bawah umur.
“Pernikahan anak adalah isu serius. Ini menghambat pembangunan dan merusak masa depan generasi. Karena itu, kami menekankan agar pemerintah desa dan KUA melakukan verifikasi data calon pengantin secara jujur, faktual, dan bertanggung jawab sebelum perkara berlanjut,” ujar Aris. Selasa, (09/13/2025).
Ia kembali menegaskan bahwa sesuai regulasi nasional, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun dan tidak boleh ditawar, kecuali melalui mekanisme hukum dengan syarat yang sangat ketat.
Peran Kunci Desa dan KUA
Aris menyebut bahwa desa dan KUA merupakan “gerbang awal” dalam memastikan perlindungan hak anak. Bila sejak awal proses administrasi dilakukan secara benar, maka potensi praktik manipulasi usia dan dokumen bisa ditekan.
“Sebelum masuk ke ranah pengadilan, verifikasi harus sudah bersih dan akurat. Jangan sampai ada toleransi terhadap data yang dimanipulasi,” tegasnya.
DPRD Siapkan Instrumen Regulasi dan Anggaran
Wakil Ketua DPRD Garut, Dila Nurul Fadilah, menyatakan bahwa komitmen legislatif tidak hanya dalam bentuk dukungan moral, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan pembiayaan program.
Ia menyebut DPRD siap memperkuat payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) serta penguatan program melalui alokasi APBD.
“Kami mendukung penuh gerakan Stop Kabur yang digagas Dinas P2KBPPPA. Ini bukan hanya soal usia nikah, tetapi soal kualitas hidup masyarakat. Edukasi di sekolah, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan peran keluarga menjadi fokus utama kami,” kata Dila.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan berjenjang, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten agar kebijakan ini tidak berhenti sekadar di atas kertas.
Data Pengadilan: Permohonan Dispensasi Masih Tinggi
Data resmi dari Pengadilan Agama (PA) Garut menunjukkan bahwa permohonan dispensasi kawin masih berada pada angka yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, meski tren menunjukkan penurunan.
Rinciannya:
Tahun 2023: 438 perkara masuk, 411 dikabulkan
Tahun 2024: 391 perkara masuk, 368 dikabulkan
Tahun 2025: 283 perkara masuk, 252 dikabulkan
Total terdapat 1.112 perkara permohonan dispensasi kawin dalam rentang waktu tersebut.
Selain itu, tercatat pula permohonan isbat nikah sebanyak 1.130 perkara, yang mencerminkan masih maraknya pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi negara.
PA Garut juga mencatat adanya 57 perkara yang dicabut serta sejumlah permohonan yang ditolak karena tidak memenuhi unsur urgensi.
Sikap Tegas Hakim: Tidak Mudah Mengabulkan
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyatakan bahwa pengadilan tidak akan menjadi “jalan pintas” untuk melegalkan pernikahan anak.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, setiap permohonan harus melalui proses ketat, dimulai dengan penolakan dari KUA jika usia belum memenuhi syarat.
“Hakim akan menggali secara mendalam kesiapan calon mempelai. Bukan hanya fisik, tetapi juga mental, kemampuan ekonomi, hingga pemahaman risiko kehamilan dan persalinan. Kalau tidak ada unsur kedaruratan, bisa kami tolak,” tegas Ayip.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengadilan secara aktif memberikan nasihat dan peringatan kepada orang tua agar tidak lepas tangan terhadap masa depan anak-anak mereka.
“Orang tua harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya menyerahkan keputusan kepada anak yang secara mental belum siap,” tambahnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Selamatkan Generasi
Upaya pengetatan ini tidak berjalan sendiri. Program Stop Kabur yang digagas pemerintah daerah diperkuat dengan keterlibatan banyak pihak, termasuk organisasi perempuan seperti ‘Aisyiyah yang aktif memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan pendampingan keluarga.
Dengan pengawasan DPRD, peran aktif KUA dan desa, seleksi ketat dari Pengadilan Agama, serta edukasi berkelanjutan di masyarakat dan sekolah, Kabupaten Garut kini bergerak dalam satu barisan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur.
Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penurunan angka dispensasi nikah, tetapi juga meningkatkan kualitas generasi muda Garut agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap membangun masa depan daerah. (*)
