DPR RI dan Pemerintah Sepakati Lima Langkah Strategis Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah pusat menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat penerima bantuan. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI. Senin, (09/02/2026).

Rapat lintas komisi dan kementerian itu turut dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Pertemuan ini menjadi respons atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat mendorong solusi konkret dan terukur melalui lima kesepakatan utama yang dinilai krusial dalam menjaga hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Kesepakatan pertama, pemerintah menjamin seluruh layanan kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan selama tiga bulan ke depan. Dalam periode tersebut, iuran peserta PBI dipastikan tetap dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat penerima bantuan tidak kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan akibat persoalan administratif maupun pemutakhiran data.

Kesepakatan kedua, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil penerima bantuan. Pemutakhiran ini dilakukan dengan menggunakan data pembanding terbaru guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan data yang berujung pada penonaktifan kepesertaan secara sepihak.

Langkah pemutakhiran data tersebut dinilai penting mengingat selama ini persoalan tumpang tindih data dan perbedaan basis data antarinstansi kerap menjadi akar masalah dalam pelaksanaan program jaminan sosial dan kesehatan nasional.

Kesepakatan ketiga, rapat menegaskan komitmen bersama untuk memaksimalkan penggunaan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar benar-benar tepat sasaran. Optimalisasi anggaran akan dilakukan berbasis data yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi, sehingga belanja negara di sektor kesehatan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Kesepakatan keempat, BPJS Kesehatan diminta memperkuat sosialisasi serta sistem notifikasi kepada masyarakat, khususnya apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Sosialisasi yang masif dan notifikasi yang jelas diharapkan mampu mencegah kebingungan, kepanikan, hingga potensi penolakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Selama ini, minimnya informasi yang diterima masyarakat kerap menyebabkan peserta baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan, kondisi yang dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial.

Kesepakatan kelima, DPR RI dan pemerintah sepakat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional secara terintegrasi, dengan arah kebijakan menuju satu data tunggal. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga ini dipandang sebagai fondasi utama dalam menciptakan sistem jaminan kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas layanan kesehatan. DPR RI juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, perwakilan pemerintah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil rapat konsultasi ini melalui langkah-langkah teknis di masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar permasalahan jaminan kesehatan nasional dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan polemik terkait penonaktifan BPJS Kesehatan dapat segera mereda, sekaligus menjadi momentum pembenahan serius terhadap sistem jaminan kesehatan nasional demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Zakariyya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *