DPD AWIBB Jabar Kecam Dugaan Pungutan Psikotes Rp150 Ribu di SMKN 1 Cikarang Utara, Orang Tua Murid Mengeluh Terbebani

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan negeri di Jawa Barat. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyusul adanya laporan pungutan biaya psikotes sebesar Rp150.000 per siswa kelas X yang dinilai memberatkan dan tidak melalui mekanisme musyawarah dengan orang tua murid.

Informasi tersebut mencuat setelah DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat menerima sejumlah pengaduan dari wali murid yang merasa keberatan atas pungutan tersebut. Para orang tua mengaku diminta melakukan pembayaran biaya psikotes sebagai dasar penentuan jurusan siswa, dengan mekanisme pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama RH alias “Jimy”.

Menurut pengakuan wali murid, pungutan tersebut bersifat wajib, memiliki nominal yang telah ditentukan, serta disertai tenggat waktu pembayaran. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah.

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPD AWIBB Jawa Barat bersama sejumlah awak media mendatangi langsung SMKN 1 Cikarang Utara guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah, khususnya kepada kepala sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada Kamis, 5 Februari 2025, rombongan AWIBB mendatangi SMKN 1 Cikarang Utara yang beralamat di Jl. Raya Teuku Umar No. 1, Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti rapat di luar.

Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2025. Bahkan, AWIBB dan insan pers mendatangi sekolah tersebut hingga dua kali dalam satu hari. Namun, lagi-lagi pihak sekolah tidak memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindar dari klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut.

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Jimy, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik pungli yang terjadi di lingkungan sekolah negeri tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan apa pun di sekolah negeri wajib berlandaskan aturan, transparansi, serta kesepakatan bersama orang tua murid.

“Kami mengecam keras adanya pungutan yang tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan wali murid. Apalagi ini sekolah negeri. Orang tua merasa terbebani karena pungutan ini bersifat wajib, nominalnya jelas, dan ada batas waktu. Ini patut diduga sebagai pungli,” tegas Jimy. Jum’at,(06/02/2026).

Jimy juga menegaskan bahwa aturan terkait pungutan di sekolah negeri telah diatur secara tegas oleh pemerintah. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dijelaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua murid yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, serta ditentukan jangka waktu pembayarannya.

Dalam regulasi tersebut, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, itupun tanpa unsur paksaan dan harus melalui kesepakatan bersama. Jika pungutan dilakukan secara sepihak dan bersifat mengikat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Selain regulasi nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah berulang kali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh satuan pendidikan negeri agar tidak melakukan pungutan yang membebani peserta didik dan orang tua. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, hingga sanksi pidana yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Woko, SH, selaku Dewan Penasehat Media Lingkar Aktual, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pungutan yang terjadi di SMKN 1 Cikarang Utara.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar berperan aktif dan segera melakukan audit. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan kemudian menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah negeri lainnya,” ujar Woko.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pemberitaan semata. Apabila setelah berita ini diterbitkan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 1 Cikarang Utara, maka langkah lanjutan akan ditempuh.

“Jika tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, kami akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Satgas Saber Pungli agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Cikarang Utara belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya psikotes tersebut. Sikap diam pihak sekolah justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan memperkuat desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan pendidikan negeri, agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak ternodai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan merugikan masyarakat. (Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *