Disepakati Lintas Instansi, Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Bekasi Sebesar Rp45.500 per Jiwa

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Baznas Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan agar nilai zakat fitrah yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam, tetapi juga relevan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan bahwa angka Rp45.500 merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan dan pertimbangan matang.

“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh. Minggu,  (22/02/2026).

Ia menjelaskan, secara fiqh zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Sementara itu, konversi dalam bentuk uang mengikuti harga rata-rata beras yang beredar di pasar.

“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika diuangkan, nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat.

“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari. Angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aminnulloh menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya penetapan resmi ini, Baznas berharap proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik.

Baznas Kabupaten Bekasi pun mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, agar nilai ibadah dan semangat berbagi menjelang Ramadhan 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *