Diduga Sengketa Lahan 3,5 Hektar di Cikarang Memanas, Ahli Waris Agan Bin Maska Gugat Deltamas ke Pengadilan

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Konflik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 3,5 hektar di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali memanas. Ahli waris almarhum Agan Bin Maska menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak Deltamas ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan tanah.

Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 35.882 meter persegi. Pihak ahli waris mengklaim tanah tersebut telah dikuasai keluarga sejak tahun 1975 berdasarkan surat Girik yang hingga kini masih mereka pegang.

Klaim Penguasaan Sejak 1975

Menurut keterangan keluarga, almarhum Agan Bin Maska semasa hidupnya telah menguasai dan merawat lahan tersebut selama puluhan tahun. Tanah itu disebut tidak pernah diperjualbelikan, melainkan direncanakan untuk dikelola dan digarap oleh warga yang tidak memiliki lahan, dengan kewajiban sebatas membayar pajak.

Sementata salah satu ahli waris, Acah, menegaskan bahwa sejak kecil dirinya sudah mengetahui lahan tersebut adalah milik orang tuanya.

“Tanah itu bukan untuk dijual. Bapak hanya ingin agar tanah itu bisa digarap oleh masyarakat yang tidak punya lahan. Kami masih memegang surat Girik sebagai bukti penguasaan,” ujarnya.

Dugaan Penyerobotan dan Perusakan

Ketegangan memuncak setelah pihak keluarga menuding adanya aktivitas dari pihak Deltamas yang memasuki lahan tanpa izin, melakukan pembongkaran plang nama, hingga mencabut patok beton pembatas.

Ahli waris menyebut, saat terjadi pembongkaran di lokasi, pihak yang diduga dari Deltamas tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan di lapangan. Padahal, keluarga telah berulang kali meminta bukti tertulis apabila memang benar terdapat hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang ada sertifikat atau bukti jual beli, silakan tunjukkan. Kami terbuka. Tapi jangan tiba-tiba masuk dan merusak tanpa memperlihatkan dasar hukumnya,” tegas pihak keluarga.

Selain gugatan perdata, laporan juga telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan perusakan dan masuknya pihak tertentu ke lahan tanpa izin.

Sidang dan Munculnya Dokumen HGB

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa pihak Deltamas dalam persidangan memperlihatkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 102 Tahun 1999. Namun, menurut mereka, dokumen tersebut baru ditunjukkan di ruang sidang dan sebelumnya tidak pernah diperlihatkan saat konflik di lapangan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak penggugat mengenai konsistensi dan transparansi dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.

“Selama bertahun-tahun kami mempertanyakan dasar kepemilikan itu. Tapi baru sekarang di persidangan diperlihatkan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar tim kuasa hukum. Sabtu, (21/02/2026).

Keterlibatan Aparat Jadi Sorotan

Pihak ahli waris juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat saat terjadi pembongkaran plang dan patok pembatas di lokasi. Mereka menilai sengketa ini sejatinya merupakan ranah perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan di lapangan yang berpotensi memicu ketegangan.

Beberapa insiden di lokasi bahkan disebut sempat menimbulkan suasana intimidatif. Keluarga berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional dalam menangani persoalan ini.

Proses Hukum Diharapkan Berjalan Adil

Kini, sengketa lahan tersebut memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, alat bukti berupa surat Girik dari pihak ahli waris, serta dokumen HGB dari pihak tergugat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas tanah dengan nilai ekonomi tinggi di kawasan berkembang seperti Cikarang. Di sisi lain, keluarga Agan Bin Maska menyatakan tidak akan mundur dan siap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang itu hak kami, kembalikan kepada kami. Kalau bukan, buktikan secara sah di pengadilan,” tegas pihak ahli waris.

Perkara ini diprediksi akan berjalan panjang, mengingat kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. 

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai fakta-fakta persidangan dan menentukan arah penyelesaian sengketa 3,5 hektar lahan di Cikarang tersebut. (ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *