Diduga Rangkap Jabatan di Dua Sekolah, Satu Terbengkalai? Polemik Kepemimpinan Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik kepemimpinan kepala sekolah kembali mencuat ke permukaan. Seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga merangkap jabatan dengan memimpin dua Sekolah Dasar (SD) sekaligus. Kondisi tersebut memantik sorotan tajam dari masyarakat setelah salah satu sekolah yang dipimpinnya disebut-sebut mengalami pembiaran, baik dari sisi pengelolaan maupun sarana prasarana.

Sejumlah warga dan orang tua siswa mengeluhkan kondisi ruang kelas yang dinilai kurang terurus. Bahkan, salah satu ruangan disebut lebih menyerupai gudang ketimbang ruang belajar yang layak bagi siswa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah rangkap jabatan menjadi faktor utama menurunnya kualitas pengelolaan sekolah tersebut?

Beban Kerja dan Tanggung Jawab Ganda

Dalam praktiknya, memimpin satu sekolah saja sudah menuntut tanggung jawab besar. Kepala sekolah harus memastikan manajemen berjalan efektif, penggunaan Dana BOS transparan, kegiatan belajar mengajar optimal, serta sarana dan prasarana dalam kondisi baik.

Jika satu kepala sekolah memimpin dua institusi sekaligus, tentu beban kerja meningkat secara signifikan. Waktu, energi, serta fokus terbagi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan perhatian, terlebih bila kedua sekolah memiliki kebutuhan dan persoalan yang berbeda.

Seorang pemerhati pendidikan di Garut menilai bahwa rangkap jabatan boleh saja terjadi dalam kondisi tertentu, misalnya karena kekosongan jabatan sementara. Namun, hal tersebut harus dibatasi waktu dan disertai pengawasan ketat.

“Kalau terlalu lama dan tanpa evaluasi, dikhawatirkan salah satu sekolah menjadi korban,” ujarnya. Jum’at, (13/02/2026).

Regulasi dan Etika Jabatan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi, serta sosial dan kepribadian yang memadai. Selain itu, kepala sekolah tidak diperkenankan memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu kinerja utamanya.

Walau tidak ada larangan eksplisit memimpin dua sekolah, semangat aturan tersebut jelas menekankan profesionalitas dan efektivitas kinerja. Jika rangkap jabatan berdampak pada terbengkalainya salah satu sekolah, maka secara etis hal tersebut patut dipertanyakan.

Sorotan Terhadap Pengawasan

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan, termasuk meninjau kondisi fisik sekolah, pengelolaan anggaran, serta intensitas kehadiran kepala sekolah di masing-masing lokasi.

Transparansi menjadi kunci. Jika memang terjadi kekurangan tenaga kepala sekolah sehingga diperlukan rangkap jabatan, publik berhak mengetahui alasan dan jangka waktunya. Namun jika ditemukan unsur kelalaian, maka perlu ada tindakan korektif demi menjaga kualitas pendidikan.

Kepentingan Siswa Harus Jadi Prioritas

Pada akhirnya, yang menjadi taruhan bukan sekadar reputasi pejabat pendidikan, melainkan masa depan siswa. Sekolah adalah ruang tumbuh generasi penerus bangsa. Ruang kelas yang tidak layak dan manajemen yang kurang optimal jelas berdampak langsung pada proses belajar mengajar.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar. Kepemimpinan yang efektif menuntut kehadiran nyata, perhatian penuh, dan komitmen total terhadap kemajuan sekolah.

Masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapat klarifikasi dan solusi konkret, sehingga tidak ada lagi sekolah yang terkesan “tertinggal” akibat beban kepemimpinan yang terlampau berat. (Zakariyya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *