![]()
Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Aksi brutal yang diduga dilakukan debt collector atau mata elang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di jalanan. Sepasang suami istri (pasutri) yang tengah melintas di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat mendadak dicegat, dipepet, hingga digedor-gedor kendaraannya oleh sekelompok pria bermotor tanpa pelat nomor. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB itu viral dan memicu kemarahan publik.
Rekaman video yang diambil langsung oleh korban memperlihatkan detik-detik mencekam saat mobil mereka dikepung. Dalam kondisi panik, sang istri terdengar berteriak meminta perhatian publik.
“Baraya, saya dicegat segerombolan, dipepet, digedor-gedor. Motornya tidak ada pelat nomor!” teriaknya dalam video yang kini beredar luas.
Dalih Ambulans, Ujungnya Intimidasi
Menurut pengakuan korban, awalnya mereka diberhentikan dengan alasan memberi jalan untuk ambulans. Namun setelah kendaraan melambat, dua sepeda motor justru memepet dari kiri dan kanan. Tak lama kemudian, sejumlah pria mendekat, memaksa korban turun dengan dalih hendak memeriksa kendaraan yang disebut bermasalah karena tunggakan.
Alih-alih prosedural, cara yang ditempuh justru mengarah pada intimidasi. Salah satu pria memukul kaca mobil. Yang lain mengancam dengan gestur agresif. Mobil korban bahkan dipepet kendaraan lain, seolah menutup segala kemungkinan untuk menghindar.
Di tengah situasi tersebut, sang suami segera menghubungi anak dan pihak kepolisian. Mereka memilih bertahan di dalam mobil, menolak keluar karena merasa keselamatan mereka terancam.
Polisi Bertindak, Tiga Orang Diamankan
Kasus ini langsung menjadi atensi aparat. Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak bersama Unit Resmob Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim AKBP Anton membenarkan adanya unsur pemaksaan dalam kejadian tersebut.
“Pengemudi dipepet dua motor lalu diberhentikan. Setelah itu didatangi debt collector yang memaksa korban keluar dari mobil untuk mengecek kendaraan yang menurut versi mereka bermasalah,” tegas Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (04/03/2026).
Dari hasil pengembangan, tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut berhasil ditangkap dan kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Saat ini masih dalam proses hukum,” ujarnya.
Ketiganya terancam dijerat pasal dalam KUHP terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan unsur pemaksaan, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.
Debt Collector atau Preman Berkedok Penagih?
Fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius: apakah praktik penagihan utang kini telah berubah menjadi aksi premanisme di ruang publik?
Jika benar kendaraan korban memiliki tunggakan, mekanisme penarikan semestinya mengikuti aturan hukum yang berlaku, termasuk melalui perusahaan pembiayaan resmi dan prosedur yang sah. Bukan dengan cara menghadang di jalan raya, memukul kaca mobil, dan menebar ancaman.
Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Jalan Dr Djunjunan merupakan salah satu akses vital di Bandung, dengan arus kendaraan padat setiap harinya. Tindakan brutal di tengah lalu lintas berpotensi memicu kecelakaan beruntun.
Lebih jauh, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor dalam aksi tersebut menambah daftar pelanggaran yang patut diusut. Siapa yang memberi kewenangan? Atas dasar apa kendaraan sipil diberhentikan secara paksa di jalan umum?
Peringatan Keras dan Imbauan untuk Publik
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan serupa agar segera menghubungi layanan darurat 110. Aparat menegaskan, tidak ada pihak yang boleh melakukan perampasan atau pemaksaan di jalan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat dan lembaga pembiayaan agar menertibkan praktik penagihan yang selama ini kerap meresahkan. Jika dibiarkan, ruang publik bisa berubah menjadi arena intimidasi.
Kini, tiga orang yang sebelumnya bertindak arogan di jalan raya harus menghadapi konsekuensi hukum. Nasib mereka berbalik drastis dari memburu kendaraan orang lain, kini justru mendekam di balik jeruji.
Peristiwa ini menjadi pelajaran tegas: hukum tidak boleh kalah oleh gaya jalanan. Dan siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara intimidatif, cepat atau lambat, akan berhadapan dengan negara. (Agus Sulaeman)
