Diduga Kades Cibatuireng Sebut Wartawan Gembel, Redaksi Jurnalis.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Loading

Tasikmalaya,TRIBUNPRIBUMI.com – Profesi wartawan kembali mendapat sorotan setelah seorang aparatur desa di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga melontarkan ucapan merendahkan. Kepala Desa Cibatuireng,Kecamatan Karangnunggal, berinisial AJT, dia dituding menyebut seorang jurnalis dengan istilah “wartawan gembel”

Ucapan ini sontak menuai reaksi keras dari insan pers dan dinilai mencederai martabat jurnalis yang seharusnya dihormati.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (29/09/2025). Seorang wartawan media online, Nanang Sudrajat yang akrab disapa Abah melakukan tugas jurnalistik di Kantor Desa Cibatuireng. Abah tengah mencoba meminta penjelasan terkait informasi publik desa, sebuah langkah yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, bukannya menerima jawaban atau klarifikasi, Abah justru mendengar ucapan bernada merendahkan dari sang Kepala Desa. Dalam percakapan yang beredar, oknum Kades tersebut mengucapkan istilah “wartawan gembel”. 

Sementara dengan adanya perlakuan adanya ucapan itu,  kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat serta komunitas pers.

Reaksi dari Insan Pers

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jabar Redaksi Jurnalis.com, Ajang Moh MP, SE, mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, ucapan tersebut bukan hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga merendahkan seluruh profesi wartawan.

“Wartawan itu bukan orang gembel. Mereka adalah kaum intelektual yang bekerja menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Bahkan, wartawan dikenal sebagai pilar keempat demokrasi. Ucapan seperti ini jelas melecehkan dan mencederai marwah jurnalis,” tegas Ajang saat di mintai keterangan sejumlah awak media pada. Selasa, (30/09/2025).

Ia juga menambahkan, perbedaan bisa dipahami jika yang disorot adalah perilaku “oknum wartawan” tertentu. Namun, menyebut wartawan secara umum dengan kata merendahkan adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Jurnalis.com tidak tinggal diam. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum guna menegakkan keadilan dan menjaga martabat profesi wartawan.

“Langkah hukum ini penting diambil agar tidak ada lagi pejabat publik yang meremehkan profesi wartawan. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal penghormatan terhadap kebebasan pers,” ujar Ajang.

Dasar hukum yang akan digunakan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, termasuk ketika serangan itu dilakukan kepada pihak yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada publik. Tindakan merendahkan profesi jurnalis bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan transparansi pemerintahan.

Sejumlah wartawan dari berbagai media di Tasikmalaya pun menyatakan solidaritas mereka. Mereka menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa proses hukum, akan muncul preseden buruk yang melemahkan peran pers di daerah.

“Jangan sampai wartawan dianggap remeh. Padahal, tanpa pers, publik akan kehilangan akses informasi yang penting untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” ungkap salah seorang jurnalis senior di Tasikmalaya.

Kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Desa Cibatuireng ini kini menjadi perhatian luas. Redaksi Jurnalis.com berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas melalui jalur hukum.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa pejabat publik harus lebih bijak dalam bersikap, terutama dalam menghadapi insan pers. Sebab, wartawan bukanlah musuh, melainkan mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis. (Saepuloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *