![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya dirancang sebagai langkah strategis negara dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini justru menghadapi sorotan serius. Di lapangan, muncul dugaan kuat adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, kondisi yang dinilai berpotensi ilegal serta mengancam keselamatan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat yang ada di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat secara terbuka menyampaikan keprihatinan mereka. Mereka menilai keberadaan dapur SPPG tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang tidak boleh ditoleransi.
“Kalau dapur berdiri tanpa izin di desa, tanpa persetujuan lingkungan, tanpa sepengetahuan RT/RW, itu sudah jelas bermasalah. Pemerintah desa tidak boleh diam, wajib bertindak tegas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada keras saat di wawancarai awak media melalui sambungan Whatsapp miliknya. Sabtu,(24/01/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas dapur SPPG bukan kegiatan kecil. Operasional memasak dalam skala besar di tengah permukiman membawa konsekuensi serius, mulai dari limbah, kebisingan, risiko kebakaran, hingga keamanan pangan. Tanpa izin lingkungan dan kajian kelayakan, keberadaan dapur semacam ini dinilai sebagai bom waktu.
Lebih jauh, tokoh masyarakat tersebut menyoroti dugaan tidak dipenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG wajib memenuhi standar teknis, sanitasi, dan keselamatan kerja. Jika tidak, maka bangunan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar yang melanggar ketentuan tata ruang.
Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah soal kesehatan masyarakat. Dapur SPPG yang beroperasi tanpa sertifikasi laik higiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan atau instansi berwenang dinilai sangat berbahaya. Dalam konteks pelayanan makanan massal terutama bagi anak-anak kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada keracunan pangan, wabah penyakit, bahkan kejadian luar biasa (KLB).
“Jangan main-main dengan makanan. Ini bukan usaha warung biasa. Ini program negara, sasarannya anak-anak. Kalau tidak bersertifikat, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu?” tegasnya.
Dari sisi lain emang benar, pengelola dapur SPPG telah berbadan hukum resmi, baik PT, CV, yayasan, maupun koperasi, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan legalitas usaha yang jelas, namun mekanisme pengawasan, audit, dan pertanggungjawaban hukum menjadi kabur dan rawan disalahgunakan karena mereka dianggap tidak kantongi izin dari lingkungan sekitar.
Tokoh masyarakat menilai, jika benar dapur SPPG tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, maka pemerintah desa berada di garis depan tanggung jawab. Desa memiliki kewenangan melakukan pengawasan wilayah, meminta klarifikasi, hingga merekomendasikan penghentian operasional sementara.
“Kalau Pemdes tahu tapi membiarkan, itu bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran. Dan pembiaran itu bisa berimplikasi hukum,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dapur SPPG ilegal berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik horizontal di masyarakat. Warga lain yang taat aturan bisa merasa diperlakukan tidak adil ketika ada pihak yang bebas beroperasi tanpa prosedur.
Sejumlah pihak kini mendesak agar pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan menyeluruh, memeriksa kelengkapan izin, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, maka penghentian operasional hingga penutupan dapur dinilai sebagai langkah yang sah dan perlu.
“Program MBG jangan dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan. Justru karena ini program negara, standar hukumnya harus lebih tinggi, bukan sebaliknya,” tandas tokoh masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur SPPG maupun pemerintah desa setempat belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap, polemik ini menjadi momentum evaluasi serius. Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Namun tanpa ketegasan hukum, pengawasan ketat, dan kepatuhan pada regulasi, program mulia ini justru berisiko berubah menjadi sumber masalah hukum, ancaman kesehatan, dan krisis kepercayaan publik. (*)
