![]()
Bogor,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik sengketa lahan di kawasan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kian menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak tergugat dalam perkara tersebut terpantau belum memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang dilayangkan redaksi.
Perkara ini tercatat dengan nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi dan saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Cibinong. Sengketa melibatkan Sri Sukarni sebagai penggugat dan Fadliana Fadlan sebagai tergugat, terkait kepemilikan serta penguasaan objek lahan yang berada di lingkungan perumahan Cluster Florence.
Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan dan hak jawab, redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak tergugat. Sejumlah pertanyaan diajukan secara tertulis, mencakup posisi hukum tergugat, dasar kepemilikan lahan yang diklaim, tanggapan atas gugatan yang diajukan, kondisi aktual di lapangan, hingga langkah hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi proses persidangan.
Namun hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak permohonan tersebut dikirimkan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Publik Menunggu Kejelasan
Belum adanya respons tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mengingat objek sengketa berada di kawasan hunian, persoalan ini tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketenangan warga sekitar.
Sejumlah warga berharap agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka demi menjaga situasi tetap kondusif. “Yang dibutuhkan masyarakat itu kepastian dan kejelasan, supaya tidak berkembang isu-isu yang belum tentu benar,” ujar salah satu warga setempat,Senin (02/03/2026).
Dalam perkara yang telah masuk ranah persidangan, ruang klarifikasi kepada publik sesungguhnya menjadi kesempatan untuk menyampaikan perspektif masing-masing secara proporsional. Hak jawab merupakan instrumen penting dalam memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak sepihak.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Terlepas dari belum adanya tanggapan kepada media, proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Para pihak akan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti, saksi, dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka. Apabila pihak tergugat bersedia memberikan klarifikasi di kemudian hari, pernyataan tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan mengedepankan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait sengketa lahan Cluster Florence tersebut.
(**)
