Diduga Bau Aroma Tak Sedap di SMPN 1 Malangbong Garut: Pungutan Liar Sampul Ijazah Rp45 Ribu Terkuak, Kepala Sekolah Dinilai Lepas Tanggung Jawab, Orang Tua Mengaku Tak Pernah Diajak Musyawarah

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1 Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat kian mencuat ke permukaan dan memantik kegelisahan publik. Sekolah negeri yang seharusnya steril dari praktik komersialisasi pendidikan ini diduga memungut biaya sebesar Rp45.000 per siswa dengan dalih sampul ijazah dan foto. Aroma tak sedap pun menyeruak ketika fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya musyawarah resmi, tidak ada persetujuan orang tua, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban.

Sementara adanya informasi tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan seorang siswa kelas IX yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada awak media, Jumat, 16 Januari 2025, siswa tersebut menyampaikan bahwa sejak akan memasuki semester satu, seluruh siswa telah diarahkan mengikuti sesi pemotretan dan diwajibkan membayar biaya sampul ijazah serta foto.

“Waktu mau masuk semester satu kami difoto, lalu disuruh bayar Rp45.000 buat sampul ijazah dan foto,” ujarnya.

Pengakuan siswa itu diperkuat oleh sejumlah orang tua siswa kelas IX yang mengaku tidak pernah menerima undangan rapat, surat pemberitahuan, maupun permintaan persetujuan dari pihak sekolah atau komite. Mereka baru mengetahui adanya pungutan tersebut setelah anak-anak mereka diminta menyerahkan uang.

“Tidak pernah ada musyawarah. Saya tidak pernah tanda tangan persetujuan apa pun. Ini sekolah negeri, tapi kok seperti sekolah berbayar?” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Di tengah kekecewaan orang tua, Ketua Paguyuban Orang Tua Siswa justru mengklaim bahwa pungutan tersebut telah melalui kesepakatan bersama orang tua murid. Pernyataan ini sontak menuai bantahan keras dari sejumlah wali murid yang merasa tidak pernah dilibatkan. Mereka menilai klaim tersebut sebagai bentuk pencatutan nama orang tua demi melegitimasi pungutan yang sarat kejanggalan.

Situasi kian memanas ketika Kepala SMP Negeri 1 Malangbong, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, justru menyatakan tidak mengetahui secara langsung adanya pungutan tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Paguyuban Orang Tua Siswa dan mengaku belum menerima laporan apa pun.

“Saya tidak tahu-menahu, itu dipasrahkan ke ketua paguyuban, dan sampai sekarang saya belum menerima laporan,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini memunculkan kritik tajam dari berbagai pihak. Kepala sekolah sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan seharusnya mengetahui, mengawasi, serta bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi di lingkungan sekolah, terlebih yang melibatkan pungutan uang dari siswa. Sikap lepas tangan tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar aturan administrasi dan etika kepemimpinan pendidikan.

Secara regulasi, aturan pendidikan nasional sangat tegas. Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Seluruh kebutuhan operasional sekolah telah ditopang oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan untuk kegiatan tambahan sekalipun, mekanismenya wajib melalui komite sekolah, persetujuan kepala sekolah, serta musyawarah terbuka dengan orang tua siswa yang dibuktikan secara administratif. Tanpa prosedur tersebut, pungutan berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Kasus di SMPN 1 Malangbong ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: siapa penggagas pungutan Rp45.000 per siswa tersebut? 

Siapa yang memerintahkan pemotretan? Ke mana aliran dana itu bermuara? Siapa yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif?

Terus mengapa kepala sekolah mengaku tidak mengetahui aktivitas yang nyata-nyata berlangsung di bawah kepemimpinannya?

Dugaan pungli ini menambah panjang daftar persoalan di dunia pendidikan Kabupaten Garut. Lemahnya pengawasan, kaburnya peran paguyuban orang tua, serta minimnya transparansi pihak sekolah dinilai membuka ruang subur bagi praktik-praktik yang mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi sekolah negeri lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Malangbong belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dasar hukum pungutan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun laporan pertanggungjawaban keuangan. 

Di sisi lain,publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan pungutan liar ini terbukti.

Awak media menegaskan akan terus mengawal dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang pembentukan integritas dan kejujuran, bukan justru menyebarkan “bau aroma tak sedap” yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *