Diduga Aksi Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Tugumulyo Musi Rawas, Mobil Kijang Biru Berpelat BG Super Jadi Sorotan

Loading

Musirawas,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga terjadi di SPBU 24.316.91 yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Mataram, Kecamatan Tugumulyo,Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, pada Senin pagi (09/03/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku diduga menggunakan mobil Kijang berwarna biru dengan pelat nomor BG yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilaporkan menggunakan tangki modifikasi untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Praktik ini diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM yang terorganisir. Para pelaku memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui sistem pengawasan, mulai dari penggunaan barcode palsu hingga kendaraan dengan tangki modifikasi agar dapat membeli solar bersubsidi berulang kali di SPBU.

Padahal, pemerintah bersama PT Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu langkah yang diterapkan adalah penggunaan sistem barcode bagi kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran.

Namun di lapangan, dugaan penyimpangan masih saja terjadi. SPBU 24.316.91 di Kecamatan Tugumulyo bahkan disinyalir menjadi lokasi transaksi yang mengarah pada bisnis ilegal BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Pertamina memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang terlibat, mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penutupan operasional SPBU.

Sumber di lapangan menduga para pelangsir yang membeli solar bersubsidi tersebut hanyalah pekerja lapangan dari jaringan mafia BBM. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga disimpan di gudang tertentu sebelum dikirim kembali menggunakan mobil tangki industri.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kepada sejumlah pihak seperti perusahaan tambang maupun industri, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dengan harga nonsubsidi sehingga memberikan keuntungan besar bagi para pelaku.

Mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sistem barcode diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain itu, dalam Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Meski aturan telah jelas, praktik mafia BBM bersubsidi masih kerap ditemukan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kerja sama antara pelaku dengan oknum di SPBU untuk memuluskan aksi tersebut.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan hukum, kios pengecer tidak diperbolehkan membeli BBM langsung dari SPBU. Apabila terbukti terjadi penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alisodikin menegaskan, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *