Desak Transparansi dan Kepastian Hukum, DPW-MSK dan PB.FPMP Ancam Gelar Aksi Nasional Terkait Dugaan KKN di Sumsel

Loading

Palembang,TRIBUNPRIBUMI.com – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat di Sumatera Selatan. Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW-MSK) bersama PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyampaikan sikap tegas atas belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mereka ajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jum’at, (13/02/2026).

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 13 Februari 2026, kedua organisasi tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya proses tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada 26 September 2025. Laporan itu disebut memuat dokumen dan data pendukung terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak yang berhubungan dengan Yayasan Bani Makki Kayu Agung.

Tidak hanya berhenti pada pelaporan, DPW-MSK dan PB.FPMP juga telah menggelar aksi demonstrasi pada 23 Januari 2026 sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Namun, hingga pertengahan Februari ini, mereka menilai belum ada kejelasan langkah konkret dari pihak Kejati Sumsel, khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Desakan Pemeriksaan Sejumlah Nama

Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut secara terbuka mendesak agar aparat penyidik segera memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan Yayasan Bani Makki Kayu Agung. Mereka antara lain menyebut Hj. Tartillah selaku Ketua Yayasan, Ir. H. Ishak Mekki, MM, serta H. Muchendi Mahzareki, MT., SE., MM.

DPW-MSK dan PB.FPMP meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang disoroti bukan hanya sebatas indikasi tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika memang ada bukti dan unsur yang cukup, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas,” tegas pernyataan tersebut.

Rujukan Pasal UU Tipikor dan TPPU

Dalam dokumen sikapnya, organisasi tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, mereka juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang yang seharusnya menjadi perhatian serius penyidik.

Mereka menilai, jika benar terjadi pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka kasus tersebut bukan persoalan kecil dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ancam Tingkatkan Aksi ke Skala Nasional

Sebagai bentuk keseriusan, DPW-MSK dan PB.FPMP menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Kejati Sumsel. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi dalam skala nasional apabila proses penanganan dinilai stagnan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tulis mereka dalam pernyataan resmi tersebut.

Surat pernyataan itu juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan permintaan supervisi terhadap penanganan perkara di daerah.

Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi

Meski menyampaikan kritik keras, kedua organisasi tersebut tetap menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten dan berkeadilan.

Idrus Dtanjung dan Bung Mukri AS tercatat sebagai koordinator aksi dalam pernyataan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum.

Di akhir pernyataan, DPW-MSK dan PB.FPMP mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penangkapan dan penuntutan terhadap siapa pun yang terbukti secara hukum terlibat dalam praktik korupsi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sumatera Selatan. Masyarakat menanti, apakah aparat penegak hukum akan merespons cepat desakan tersebut, atau justru membiarkan polemik ini berkembang menjadi gelombang aksi yang lebih besar di tingkat nasional. (ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *