DePA-RI Adukan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri, Soroti Publikasi “Daftar Pencarian Saksi” di Media Sosial

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat di Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/03/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, hingga penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial resmi institusi kepolisian.

Laporan itu diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Kontroversi bermula pada 28 Februari 2026 ketika akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan bertajuk “Daftar Pencarian Saksi”. Dalam unggahan tersebut ditampilkan foto, nama lengkap, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik advokat tersebut secara terbuka.

Padahal, menurut tim advokasi, yang bersangkutan tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Diduga Menyimpang dari Prosedur Hukum

Tim Advokasi DePA-RI menilai publikasi tersebut sangat problematik secara hukum. Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi, ahli, atau tersangka guna membuat terang suatu tindak pidana.

Namun, pelaksanaan pemanggilan saksi harus dilakukan melalui prosedur formal berupa surat panggilan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP 2025.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara resmi dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Menurut tim advokasi, dalam kasus ini penyidik diduga tidak menjalankan mekanisme tersebut. Publikasi “Daftar Pencarian Saksi” dilakukan tanpa melalui tahapan:

Pemanggilan saksi pertama

Pemanggilan saksi kedua

Padahal, jika saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi kediaman saksi untuk melakukan pemeriksaan.

“Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah Daftar Pencarian Saksi. Yang dikenal hanya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan itu berlaku bagi tersangka yang melarikan diri,” ungkap tim advokasi.

Publikasi dengan format visual menyerupai DPO dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat.

Akibatnya, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial, merusak reputasi seseorang, serta melanggar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Selain dinilai menyimpang dari prosedur hukum acara pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam unggahan tersebut, identitas advokat yang bersangkutan dipublikasikan secara terbuka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Tim advokasi menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Perlindungan Data Pribadi.

Potensi Pelanggaran HAM dan Privasi

Tim Advokasi DePA-RI juga menilai publikasi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia terkait privasi dan kehormatan individu.

Hak tersebut dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28G UUD 1945, yang memberikan perlindungan terhadap kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap warga negara.

Selain itu, publikasi identitas seseorang yang masih berstatus saksi dinilai berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah, yang merupakan asas fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Pernyataan Ketua Tim Advokasi

Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi hak warga negara.

“Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah Daftar Pencarian Saksi. Yang ada hanyalah DPO untuk tersangka. Karena itu publikasi seperti ini sangat berbahaya bagi sistem hukum,” ujar Yusuf Istanto.

Ia juga menilai penggunaan media sosial institusi kepolisian untuk mempublikasikan identitas seseorang tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

DePA-RI Desak Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar

Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Polresta Denpasar, yakni:

Kasat Reskrim Polresta Denpasar

Kasi Humas Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar

Ketiganya dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan serta penggunaan media sosial institusi.

Tim advokasi juga menilai terdapat indikasi sejumlah pelanggaran, di antaranya:

Penyimpangan prosedur penyidikan

Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

Maladministrasi penyidikan

Pelanggaran perlindungan data pribadi

Pelanggaran kode etik profesi Polri

Sorotan Terhadap Akuntabilitas Media Sosial Kepolisian

Kasus ini dinilai penting karena berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum.

Menurut tim advokasi, perlu ada evaluasi serius terhadap praktik komunikasi publik institusi kepolisian agar tidak digunakan untuk tindakan yang berpotensi merugikan warga negara.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan. Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Yusuf Istanto.

Momentum Penguatan Supremasi Hukum

Tim Advokasi DePA-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.

“Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat negara serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” pungkas Yusuf Istanto.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, SH, MH, dan Bachtiar Marasabessy, SH, MH. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *