![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Tidak ada sirene darurat. Tidak ada pengumuman resmi. Tidak pula surat peringatan. Namun dampaknya lebih mematikan dari bencana alam. Di awal Februari 2026, puluhan ribu warga miskin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak kehilangan satu-satunya akses hidup mereka: BPJS Kesehatan PBI. Dalam hitungan detik, status kepesertaan berubah menjadi non-aktif. Tanpa dialog. Tanpa transisi. Tanpa belas kasihan.
Data menunjukkan 77.757 warga miskin Garut menjadi korban kebijakan pencoretan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah ribuan manusia dengan penyakit kronis, lansia, buruh miskin, dan keluarga rentan yang hidupnya bergantung pada layanan kesehatan negara.
Pertanyaannya sederhana namun menusuk: siapa yang bertanggung jawab jika mereka mati?
Vonis Mati dari Layar Komputer
Salah satu korban adalah AL, penderita penyakit jantung kronis (atherosclerotic heart disease dan congestive heart failure). Baginya, kontrol rutin bukan prosedur biasa. Itu adalah pagar terakhir agar jantungnya tetap berdetak.
Namun negara mencabut pagar itu secara sepihak.
Di loket pendaftaran rumah sakit, AL tidak mendapat solusi medis. Ia hanya diberi tahu bahwa BPJS miliknya sudah tidak aktif. Tidak ada alternatif darurat. Tidak ada empati. Yang ada hanya sistem yang lebih patuh pada data ketimbang nyawa manusia.
Inilah potret paling telanjang dari kekerasan struktural: negara tidak membunuh secara langsung, tetapi membiarkan mati melalui kebijakan administratif.
“Cleansing Data” yang Membersihkan Orang Miskin
Pencabutan massal ini merupakan dampak kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) tertanggal 6 Februari 2026 yang mencoret sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan secara nasional. Dalihnya terdengar teknokratis: pemadanan data, efisiensi anggaran, perbaikan DTKS.
Namun cara yang ditempuh justru brutal.
Tidak ada verifikasi faktual berbasis desa. Tidak ada pendataan ulang yang manusiawi. Tidak ada pemberitahuan kepada peserta.
Kebijakan ini dijalankan serentak, senyap, dan membabi buta. Akibatnya, warga miskin yang masih hidup, masih sakit, dan masih sangat membutuhkan layanan kesehatan justru ikut terhapus. Diduga Negara gagal membedakan mana data bermasalah dan mana manusia yang sedang sekarat.
Negara Cepat Mencabut, Lambat Menyelamatkan
Ironi paling menyakitkan dari kebijakan ini adalah soal kecepatan. Negara sangat cepat mencabut hak kesehatan rakyat miskin, tetapi sangat lambat ketika diminta menyelamatkan mereka.
Proses reaktivasi BPJS memerlukan waktu, berkas, dan birokrasi. Sementara penyakit tidak menunggu. Kematian tidak mengenal prosedur administrasi.
Pasien gagal ginjal tidak bisa menunggu rapat. Penderita jantung tidak bisa menunggu validasi. Pasien kanker tidak bisa menunggu klarifikasi. Namun sistem memaksa mereka menunggu atau mati.
DPR RI: Ini Bukan Kesalahan Teknis, Ini Ancaman Nyawa
Kebijakan ini menuai kecaman keras dari DPR RI. Anggota Komisi IX, Zainul Munasichin, menilai pencoretan massal tanpa verifikasi lapangan sebagai tindakan ceroboh dan berbahaya.
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, bahkan menyebut kebijakan ini telah melewati batas rasionalitas kebijakan publik.
“Tidak boleh ada kebijakan administratif yang berpotensi menelan korban jiwa. Efisiensi anggaran tidak bisa mengalahkan keselamatan rakyat,” tegas Charles dalam Rapat Dengar Pendapat.
Pernyataan ini mempertegas satu hal: masalah ini bukan sekadar kesalahan sistem, tetapi kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.
Pemerintah Daerah: Diam yang Mengkhianati
Di tengah krisis ini, sorotan juga mengarah ke pemerintah daerah. Kabupaten Garut bukan wilayah tanpa struktur. Ada desa, kecamatan, dinas sosial, dan kepala daerah yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan warga.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah luar biasa dari Pemkab Garut yang sebanding dengan besarnya krisis.
Tidak ada skema darurat daerah yang tegas. Tidak ada jaminan layanan kesehatan sementara. Tidak ada pernyataan keras yang berpihak penuh pada korban.
Ketika negara pusat berlindung di balik data, dan daerah memilih diam, maka rakyat miskin benar-benar sendirian.
Ketika NIK Lebih Berharga dari Nyawa
Kasus 77.757 warga miskin Garut adalah alarm keras bagi republik ini. Bahwa di balik setiap NIK yang dicoret, ada manusia dengan napas, rasa sakit, dan hak hidup yang dijamin UUD 1945.
Membersihkan data adalah kewajiban administratif. Namun melindungi nyawa rakyat adalah kewajiban moral dan konstitusional negara.
Jika negara bisa mencabut hak hidup warga miskin hanya dengan satu klik, maka negara juga harus siap dimintai pertanggungjawaban ketika kebijakan itu menelan korban.
Jika tidak, maka kebijakan ini layak disebut bukan sekadar kelalaian melainkan kejahatan struktural yang dilegalkan oleh sistem. (Zakariyya)
