Bansos PKH dan BPNT Tahap I Tahun 2026 Mulai Dicairkan Februari, Simak Rincian Nominal dan Cara Cek Penerima

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Awal bulan Pebruari Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap pertama tahun 2026. Penyaluran bansos ini mencakup periode Januari hingga Maret 2026 dan dijadwalkan mulai cair pada Februari 2026.

Program bantuan sosial tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial serta membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Berdasarkan data Kementerian Sosial, sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akan menerima bantuan pada tahap awal tahun ini.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menekan angka kemiskinan dan kerentanan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Bantuan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Adapun rincian besaran bantuan PKH tahap pertama tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Ibu hamil atau nifas menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan

Anak usia dini (0–6 tahun) sebesar Rp750.000 per tiga bulan

Anak jenjang SD atau sederajat sebesar Rp225.000 per tiga bulan

Anak jenjang SMP atau sederajat sebesar Rp375.000 per tiga bulan

Anak jenjang SMA atau sederajat sebesar Rp500.000 per tiga bulan

Lansia berusia 60 tahun ke atas sebesar Rp600.000 per tiga bulan

Penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000 per tiga bulan

Korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan tertinggi, yakni Rp2.700.000 per tiga bulan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan dasar keluarga penerima manfaat.

Bantuan BPNT Disalurkan dalam Bentuk Saldo Elektronik

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima. Pada tahun 2026, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp600.000 per tiga bulan.

Berbeda dengan PKH, BPNT tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Skema ini bertujuan untuk memastikan bantuan digunakan secara tepat sasaran guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi milik Kementerian Sosial.

Langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP

Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Ketik kode captcha yang tersedia

Klik tombol “Cari Data”

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode penyaluran bansos.

Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di perangkat seluler. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pemerintah Imbau Masyarakat Pastikan Data DTKS Aktif

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka tercatat dengan benar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keakuratan data menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bansos.

Apabila terdapat perubahan data keluarga, seperti alamat, status pendidikan, atau kondisi sosial ekonomi, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui pemerintah desa atau kelurahan agar dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat prasejahtera serta memperkuat ketahanan sosial ekonomi keluarga di berbagai daerah di Indonesia. (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *