![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Ketidakjelasan komunikasi pemerintah dengan masyarakat kembali disorot. Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Undang Herman, secara terbuka melayangkan kritik keras kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jawa Barat melalui sebuah surat terbuka. Langkah ini bukan sekadar simbol, melainkan disebut sebagai bentuk perlawanan moral atas apa yang ia anggap sebagai pembiaran terhadap nasib buruh tani tembakau.
Undang menyatakan, surat terbuka tersebut lahir dari rangkaian kekecewaan panjang akibat tertutupnya ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil, khususnya kelompok rentan.
“Kami tidak datang untuk basa-basi. Kami berkali-kali mencoba menghubungi Kadinsos secara resmi, tapi selalu menemui jalan buntu. Tidak dijawab, tidak direspons, bahkan diabaikan dalam forum-formum resmi,” tegas Undang.
Upaya Komunikasi yang Disebut “Mentok Tembok”
Menurut Undang, ia telah menempuh berbagai cara formal untuk bertemu dengan Kepala Dinas Sosial. Mulai dari menghubungi lewat pesan pribadi, mengirim surat resmi ke kantor, hingga mengundang langsung dalam agenda strategis di Dinas Koperasi dan DPRD Kabupaten Garut.
Namun seluruh ikhtiar tersebut, katanya, tidak pernah direspons secara layak.
“Kalau pejabat publik tidak mau berdialog dengan rakyatnya, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?” sindirnya.
Persoalan Utama: Data Buruh Tani Tembakau Dinilai Bermasalah
Poin paling krusial dalam surat terbuka tersebut adalah dugaan carut-marutnya data buruh tani tembakau di Kabupaten Garut. Undang menyebut, selama ini justru mereka yang benar-benar menggantungkan hidup dari sektor tembakau menghilang dari daftar, sementara pihak yang tidak bersinggungan langsung dengan sektor tersebut justru tercatat sebagai penerima manfaat.
“Ini bukan sekadar salah input. Ini menyangkut keadilan sosial. Yang hidupnya bergantung pada tembakau malah terhapus, sementara yang bukan petani tembakau justru diakomodir,” katanya.
Ia bahkan menyebut persoalan ini sebagai bentuk “ketidakadilan struktural” yang terjadi secara sistemik, bukan insidental.
Disinggung Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Dalam kritiknya, Undang juga mengaitkan persoalan ini dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan koperasi. Ia menyebut, keberadaan 442 koperasi desa dan kelurahan di Garut seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi rakyat, termasuk buruh tani.
Namun, menurutnya, semua itu akan sia-sia jika data dasar yang digunakan pemerintah tidak akurat dan tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Bagaimana mau memperkuat ekonomi rakyat kalau datanya saja cacat? Ini bukan sekadar administratif, ini soal nurani,” ujarnya.
Rencana “Datang Bersama Rakyat yang Dianggap Tidak Ada”
Sebagai bentuk tekanan moral dan sosial, Undang memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut bersama para buruh tani tembakau yang merasa selama ini dipinggirkan.
Ia menyebut langkah itu sebagai cara damai untuk menuntut kejelasan.
“Kami akan datang bersama mereka yang dianggap sudah ‘mati secara administratif’. Bukan untuk bikin keributan, tapi untuk menuntut pengakuan bahwa mereka ada dan nyata,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Undang menegaskan, dirinya tidak anti-pemerintah. Ia hanya menginginkan keterbukaan, transparansi, dan keberanian pejabat publik untuk duduk bersama rakyat.
“Pejabat itu digaji dari pajak rakyat. Sudah semestinya mereka membuka pintu dialog. Kalau kritik saja dianggap ancaman, maka demokrasi sedang sakit,” katanya.
Hingga Berita Ini Diturunkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Surat terbuka Undang Herman kini memantik perhatian publik, terutama kalangan petani dan aktivis sosial yang menilai persoalan ini bukan sekadar konflik personal, melainkan cerminan persoalan tata kelola data dan keadilan sosial di tingkat daerah. (*)
