![]()
Bali,TRIBUNPRIBUMI.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pengusaha muda asal Bali, Made Hiroki, kini resmi memasuki ranah hukum. Dalam pernyataan terbukanya kepada awak media pada Senin (27/04/2026), Made meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang utuh dari kedua belah pihak.
Made Hiroki menegaskan bahwa persoalan rumah tangga yang menyeret namanya bersama sang istri, Marsella Ivana Nofiana Chandra, merupakan isu yang sensitif dan bersifat pribadi. Namun demikian, ia memastikan bahwa langkah hukum telah ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan atas situasi yang terjadi.
“Saya berharap publik dapat menahan diri untuk tidak berspekulasi, apalagi mencampuri persoalan pribadi yang saat ini sedang kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar Made dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan bahwa dinamika yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan tekanan psikologis yang cukup berat. Tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga terhadap keluarga besar yang ikut terdampak oleh pemberitaan dan opini yang berkembang di ruang publik.
Menurut Made, berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun dari mulut ke mulut kerap kali tidak utuh dan berpotensi menyesatkan. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan.
Dalam langkah konkretnya, Made telah melaporkan dugaan KDRT yang ia alami ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan dan profesional.
“Saya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Harapan saya, proses ini berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, Made juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan seluruh aspek administratif dan perlindungan hukum berjalan dengan baik. Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terkait keperluan administrasi, serta menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab, terutama jika dalam perkara ini terdapat aspek yang menyangkut perlindungan anak. Made menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama dalam situasi apapun.
Di sisi lain, mencuatnya isu dugaan keterlibatan atau komentar dari pihak tertentu, termasuk oknum pejabat, turut menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Made meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan opini yang tidak berdasar.
“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Saya berharap tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menggiring opini publik yang dapat merusak objektivitas penanganan perkara ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan dari kepolisian terkait perkembangan laporan yang telah diajukan. Kondisi ini membuat publik masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.
Pengamat hukum menilai bahwa dalam kasus seperti ini, prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Setiap pihak yang disebutkan dalam perkara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan memberikan klarifikasi secara adil.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga, terutama yang berujung pada dugaan kekerasan, memerlukan penanganan yang hati-hati, profesional, dan tidak bias. Peran aparat penegak hukum sangat krusial dalam memastikan kebenaran terungkap tanpa tekanan dari opini publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap isu yang berkembang, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Proses hukum yang kini berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga etika dalam ruang publik, khususnya dalam menyikapi persoalan pribadi yang sensitif. (Megy)
