Dilimpahkan ke Polsek, Dugaan Intimidasi Wartawan di Sumedang Uji Komitmen Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Loading

Sumedang,TRIBUNPRIBUMI.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan media online Sidak Criminal News kini memasuki fase krusial. Setelah sebelumnya ditangani di tingkat kabupaten, Polres Sumedang resmi melimpahkan proses penanganan laporan tersebut ke Polsek Jatinunggal.

Pelimpahan ini didasarkan pada pertimbangan kewenangan wilayah hukum, mengingat lokasi kejadian berada di Kecamatan Jatinunggal. Surat resmi pelimpahan tertanggal 11 Februari 2026 ditandatangani Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., yang menyatakan bahwa laporan pengaduan atas nama Udin Samsudin telah diterima dan selanjutnya diproses di tingkat Polsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun di balik proses administratif tersebut, publik kini menanti satu hal yang lebih besar: sejauh mana aparat penegak hukum serius melindungi kebebasan pers?

Bukan Persoalan Pribadi, Tapi Marwah Profesi

Udin Samsudin, wartawan yang melaporkan dugaan intimidasi tersebut, menegaskan bahwa persoalan ini bukan konflik personal dengan oknum kepala desa yang dilaporkan.

“Saya tidak punya masalah pribadi. Tapi ketika ada pelarangan peliputan, intimidasi, dan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan, itu sudah menyangkut marwah jurnalistik,” tegasnya kepada awak media Sabtu,(14/02/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar gesekan komunikasi, melainkan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam konteks hukum nasional, kemerdekaan pers dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik juga dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, peliputan yang dilakukan wartawan pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan kontrol sosial.

Jika benar terjadi penghalangan atau intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu individu, melainkan prinsip dasar demokrasi.

Ujian Profesionalisme Aparat

Pelimpahan dari Polres ke Polsek memang prosedural. Namun publik tentu berharap pelimpahan ini bukan sekadar formalitas administratif yang berujung pada stagnasi perkara.

Kasus-kasus yang menyangkut jurnalis sering kali berakhir tanpa kejelasan. Tidak sedikit laporan dugaan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan yang mandek di tahap penyelidikan.

Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah konkret Polsek Jatinunggal:

Apakah pemanggilan saksi akan dilakukan secara cepat?

Apakah bukti dan keterangan akan didalami secara objektif?

Ataukah perkara ini akan berakhir sebagai “kesalahpahaman biasa”?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat kebebasan pers bukan isu kecil. Ia adalah indikator sehat atau tidaknya praktik demokrasi di tingkat lokal.

Dukungan dan Sorotan Publik

Kasus ini telah menyedot perhatian sejumlah organisasi media dan elemen masyarakat sipil. Mereka mendorong agar penanganan berjalan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Momentum ini juga terasa sensitif karena berdekatan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Di tengah perayaan simbolik tentang kebebasan pers, muncul ironi ketika di tingkat akar rumput masih ada dugaan pelarangan peliputan terhadap jurnalis.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Jika kerja jurnalistik dibatasi secara sewenang-wenang, maka ruang publik yang sehat ikut terancam.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Semua pihak, termasuk pihak terlapor, tetap harus diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah hingga ada kesimpulan resmi dari penyidik.

Belum ada putusan atau penetapan hukum terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan yang tengah berlangsung akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.

Namun satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pesan moral dari kasus ini: ruang kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam oleh tekanan, intimidasi, atau relasi kuasa.

Lebih dari Sekadar Kasus Lokal

Perkara ini mungkin terjadi di satu kecamatan kecil di Sumedang. Tetapi dampaknya bisa meluas. Jika intimidasi terhadap wartawan dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka preseden buruk dapat terbentuk.

Sebaliknya, jika aparat penegak hukum mampu menangani perkara ini secara profesional dan transparan, maka itu akan menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers benar-benar dilindungi, bukan sekadar slogan dalam undang-undang.

Di sisi lain,para awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaporan perkembangan kasus. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika jurnalistik.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, atau justru menambah daftar panjang laporan intimidasi terhadap wartawan yang tak pernah menemukan titik terang?

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *