Hakim Turun Langsung ke Pabrik, Gugatan GLMPK terhadap PT UNI dan PT SSI Uji Integritas Perizinan di Cibatu

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Gugatan yang dilayangkan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap PT. Ultimate Noble Indonesia dan PT. Silver Skyline Indonesia memasuki babak yang tak lagi sekadar adu argumentasi di ruang sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut turun langsung ke lokasi pabrik di Jl. Sasakbeusi, Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jumat (13/02/2026), dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

Langkah ini menjadi sinyal bahwa perkara tersebut bukan perkara biasa. Ada dugaan persoalan serius menyangkut perizinan, adendum dokumen, hingga dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga.

Hakim Ingin Lihat Fakta, Bukan Sekadar Narasi

Agenda PS dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhammad Alayubi, yang sebelum memasuki area pabrik menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan, tata letak, serta batas atau benteng pembatas antara area industri dan permukiman warga.

Langkah ini penting. Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan ketidaksesuaian izin dan potensi dampak lingkungan, fakta di lapangan sering kali berbicara lebih jujur daripada dokumen administratif.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebut pemeriksaan setempat sebagai momentum krusial.

“PS ini sangat menentukan. Kami ingin memastikan bahwa apa yang selama ini kami dalilkan dalam gugatan benar-benar bisa dilihat dan dinilai langsung oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Sorotan pada Perizinan dan Adendum


GLMPK sejak awal menggugat dengan dasar adanya dugaan kejanggalan pada aspek perizinan yang dimiliki kedua perusahaan, termasuk adendum yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam PS tersebut, rombongan Majelis Hakim, kuasa hukum para pihak, prinsipal GLMPK, serta aparat kepolisian memasuki area pabrik. Mereka meninjau bangunan dari bagian depan hingga belakang, termasuk benteng pembatas yang menjadi titik krusial dalam gugatan.

Tak hanya itu, rombongan juga dibawa ke lokasi yang disebut pernah terdampak banjir dan longsor beberapa tahun silam. Fakta ini menambah dimensi baru dalam perkara apakah keberadaan dan konstruksi pabrik telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga sekitar?

Jika benar ada ketidaksesuaian tata ruang atau penguatan struktur yang tidak memadai, maka ini bukan sekadar sengketa administrasi. Ini menyangkut keselamatan publik.

Pemeriksaan Singkat, Dampak Panjang


Agenda PS memang berlangsung relatif singkat. Namun dampaknya bisa panjang. Usai peninjauan lapangan, pihak GLMPK mengaku langsung membuka dan menelaah sejumlah dokumen milik tergugat I dan II.

“Dari hasil PS ini kami menemukan data-data baru yang memperkuat dugaan kami selama ini,” ungkap Asep.

Meski belum merinci temuan tersebut, pernyataan itu menjadi indikasi bahwa gugatan ini tidak berdiri di atas asumsi semata. Ada materi yang akan dibawa ke persidangan lanjutan.

Ujian Transparansi dan Keberpihakan pada Kepentingan Publik

Kasus ini kini tak hanya menjadi pertarungan antara penggugat dan tergugat. Ia berubah menjadi ujian integritas sistem perizinan di daerah.

Apakah seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan?

Apakah adendum yang digunakan benar-benar sah dan proporsional?

Apakah dampak terhadap warga telah dipertimbangkan secara komprehensif?

Pemeriksaan setempat adalah instrumen hukum yang diatur undang-undang. Namun lebih dari itu, ia adalah simbol bahwa pengadilan tak menutup mata terhadap fakta konkret.

Asep Muhidin menyampaikan apresiasi terhadap langkah Majelis Hakim.

“PS adalah bagian dari proses hukum. Apa yang dilihat dan dicatat hakim hari ini akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan nanti,” ujarnya.

Sidang Berikutnya Akan Menjadi Penentu
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Fokusnya diperkirakan akan mengerucut pada hasil PS dan pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak.

Bagi GLMPK, ini adalah perjuangan atas nama masyarakat yang merasa terdampak.
Bagi PT UNI dan PT SSI, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa operasional mereka berjalan sesuai koridor hukum.

Satu hal yang pasti: perkara ini telah melampaui batas sengketa biasa. Ia menyentuh isu tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, dan rasa keadilan warga. kini, bola ada di tangan Majelis Hakim.

Putusan nanti bukan hanya menentukan siapa menang dan kalah, tetapi juga menjadi preseden tentang bagaimana hukum berdiri di antara kepentingan industri dan hak masyarakat. (Wapimred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *