![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Langkah tegas Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dinilai menjadi angin segar bagi warga. Pasalnya, kawasan Kampung Kavling selama ini dikenal sebagai salah satu “titik merah” peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi yang kerap meresahkan masyarakat.
Apresiasi secara terbuka disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Bekasi. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Vicky, LPK-RI menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya Ibu Kapolres yang turun langsung ke lapangan. Ini menunjukkan keseriusan dan keberanian aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras yang selama ini merusak sendi-sendi sosial masyarakat,” ujar Vicky, Selasa (10/02/2026).
Perjuangan Belum Usai, Masih Ada Belasan ‘Bos’ Besar
Meski memberikan pujian, LPK-RI menegaskan bahwa upaya pemberantasan belum boleh berhenti. Vicky mengingatkan agar penindakan tidak hanya menyasar pengecer kecil, tetapi juga harus menembus hingga ke jaringan besar dan aktor utama di balik peredaran obat keras tersebut.
“Pemberantasan ini harus menyeluruh. Jangan hanya berhenti di lapisan bawah. Akar permasalahan ada pada para bandar besar yang selama ini masih bebas beroperasi,” tegasnya.
Berdasarkan data dan pantauan LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi, masih terdapat sekitar 11 bos pengedar obat keras yang diduga aktif beroperasi di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota. Mereka disebut berinisial Madin, Ani, Mantek, Sidik, Nining, Suci, Amah, Hj Kiyah, Baron, Hendi, dan Cenil.
LPK-RI mendorong aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, terukur, dan berkeadilan demi memutus mata rantai peredaran obat terlarang secara permanen.
Harapan Desa Cikarang Kota Bersih dari Obat Terlarang
Senada dengan aspirasi masyarakat dan lembaga sosial, Kepala Desa Cikarang Kota, Rahmat Gunakan, mengakui bahwa peredaran obat keras di wilayahnya sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Aktivitas transaksi ilegal di Kampung Kavling dinilai telah mencoreng citra lingkungan desa serta mengancam masa depan generasi muda.
“Peredaran obat keras ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berharap langkah tegas dari Polres Metro Bekasi benar-benar mampu membersihkan Desa Cikarang Kota dari peredaran obat terlarang dan narkotika,” ungkapnya.
Operasi pemberantasan ini diharapkan menjadi titik awal pembersihan total wilayah Cikarang Utara dari segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (ML)
