Plt Bupati Bekasi Pasang Badan Buat Framing Prestasi RSUD Cabangbungin Diduga untuk Tutupi 2 Dugaan Malpraktik, Pelecehan Seksual dan 2 Laporan ke APH

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Langkah Plt Bupati Bekasi yang menampilkan framing prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai sebagai upaya “pasang badan politik” di tengah mencuatnya dua dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta dua laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Alih-alih mendorong transparansi dan penegakan hukum, framing positif tersebut justru dinilai berpotensi mengaburkan persoalan etik, pidana, dan tata kelola yang sedang disorot publik.

Framing Prestasi di Kanal Resmi Pemerintah Kabupaten

Framing prestasi RSUD Cabangbungin muncul melalui reels Facebook Humas Pemkab Bekasi, menonjolkan inovasi pelayanan dan capaian JKN. Narasi ini kemudian diperkuat oleh pemberitaan media daring yang menyebut RSUD Cabangbungin masuk final ajang inovasi nasional.

Namun, berdasarkan penelusuran LSM:

  • Prestasi JKN tersebut terjadi pada Oktober 2025
  • Telah lebih dahulu dipublikasikan melalui Instagram resmi RSUD Cabangbungin
  • Bukan capaian baru yang relevan dengan kondisi terkini

Pengangkatan ulang prestasi lama ini dinilai tidak netral secara konteks, karena dilakukan bersamaan dengan mencuatnya dugaan pelanggaran serius dan laporan hukum.


Inilah yang melahirkan dugaan bahwa framing tersebut dimaksudkan untuk menutup krisis kepercayaan publik, bukan sekadar menyampaikan informasi.

Dua Dugaan Malpraktik: Keselamatan Pasien Dipertanyakan

LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mencatat dua dugaan malpraktik medis di RSUD Cabangbungin yang dilaporkan oleh keluarga pasien dan masyarakat. Dugaan tersebut antara lain meliputi:
Penanganan medis yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Kasus-kasus ini tidak berhenti sebagai keluhan individual melainkan berkembang menjadi isu publik yang memicu kemarahan masyarakat.


Hingga saat ini, tidak ada audit medis independen yang diumumkan ke publik dan tidak terlihat adanya langkah akuntabilitas struktural dari manajemen RSUD.

Dugaan Pelecehan Seksual: Kejahatan Etik dan Pidana

Selain malpraktik, RSUD Cabangbungin juga diguncang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga kesehatan terhadap pasien. Dugaan ini dipandang sebagai pelanggaran berat karena:

  • Menyangkut hak asasi dan martabat korban
  • Merusak rasa aman dalam layanan kesehatan
  • Berpotensi melanggar hukum pidana dan kode etik profesi

Dalam konteks ini, framing prestasi dinilai sangat tidak sensitif terhadap korban dan berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi korban lain untuk melapor.

Unjuk Rasa Masyarakat: Alarm Sosial yang Diabaikan

Akumulasi dugaan malpraktik dan pelecehan seksual memicu unjuk rasa masyarakat yang menuntut:

  • Penanganan kasus secara transparan
  • Penegakan hukum yang adil
  • Evaluasi menyeluruh manajemen RSUD Cabangbungin

Namun alih-alih menjawab tuntutan tersebut dengan keterbukaan, pemerintah daerah justru menampilkan narasi prestasi.
Sikap ini dinilai sebagai pengabaian alarm sosial dan bentuk kegagalan komunikasi krisis.

Laporan ke KPK: Dugaan Fee Proyek RSUD

Di luar persoalan medis dan etik, LSM JaMWas Indonesia telah melaporkan dugaan fee proyek ke KPK terkait pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin.
Laporan tersebut memuat indikasi:
Dugaan aliran fee dari vendor proyek ke RSUD dengan modus CSR.
Laporan ini sedang berProses di KPK dan sampai dengan saat ini tidak ada surat Penghentian penyelidikan kepada Pelapor.

Laporan ke Kejari: Koperasi Konsumen Rusa Berlian

Sementara itu, LSM KOMPI dan JaMWas Indonesia juga melaporkan Koperasi Konsumen Rusa Berlian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang diduga berperan sebagai penyedia barang RSUD Cabangbungin.
Persoalan semakin kompleks karena:
Nama “Rusa Berlian” digunakan pula sebagai nama inovasi RSUD

  • Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
  • Menimbulkan dugaan pencampuran antara branding pelayanan publik dan entitas penyedia barang

LSM mendesak Kejari untuk menelusuri secara menyeluruh relasi pengadaan, alur pembayaran, serta pihak-pihak yang diuntungkan.

Pernyataan Tegas LSM

Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan:
“Kami melihat pola: ketika laporan hukum muncul, yang ditampilkan justru prestasi. Ini berbahaya bagi penegakan hukum. APH tidak boleh kalah oleh pencitraan.”

Ketua LSM KOMPI menambahkan:
“Kami mendesak KPK dan Kejari bekerja tanpa terpengaruh framing politik. Laporan kami berbasis data, bukan persepsi.”

Tuntutan Terbuka ke APH

LSM JaMWas Indonesia dan KOMPI secara terbuka menuntut:

  1. KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan fee proyek RSUD Cabangbungin
  2. Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa Koperasi Konsumen Rusa Berlian secara transparan
  3. Audit medis independen atas dua dugaan malpraktik
  4. Penghentian framing prestasi sebelum seluruh persoalan hukum diselesaikan

Prestasi tidak menghapus dugaan kejahatan.
Inovasi tidak membatalkan laporan pidana.
Dan pencitraan tidak boleh berdiri di atas penderitaan korban.
Jika Plt Bupati Bekasi dan APH ingin dipercaya maka hukum harus ditegakkan lebih dulu baru prestasi dibicarakan. (ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *