![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 5 Malangbong yang berlokasi di wilayah Desa Barudua, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sekolah negeri tersebut diduga memungut biaya pemotretan ijazah dari siswa kelas IX, meski telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Informasi tersebut diungkapkan oleh seorang siswa kelas IX A yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, siswa itu menjelaskan bahwa pihak sekolah menggelar kegiatan pemotretan yang diperuntukkan bagi keperluan administrasi pendidikan, yakni ijazah dan rapor siswa. Pemotretan tersebut diketahui dilakukan oleh guru di lingkungan SMPN 5 Malangbong.
Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp15.000. Pengumpulan dana dilakukan secara kolektif melalui guru, lalu disetorkan oleh siswa.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Februari 2026. Meski nominal yang diminta terbilang kecil, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius dari para orang tua murid, terutama terkait transparansi dan dasar hukum pungutan tersebut.
“Orang tua saya bilang, keur naon aya Dana BOS masih menta ka murid? (Untuk apa masih meminta kepada murid, padahal ada Dana BOS),” ujar siswa tersebut menirukan pernyataan orang tuanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan sebagian orang tua murid yang merasa terbebani dan mempertanyakan komitmen sekolah negeri dalam menjalankan kebijakan pendidikan gratis. Terlebih, dana BOS secara regulasi diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah, termasuk kegiatan administrasi yang berkaitan langsung dengan peserta didik.
Lebih jauh, siswa tersebut mengungkapkan bahwa pungutan biaya pemotretan bukanlah kejadian baru. Ia menyebutkan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung berulang kali dan menjadi kebiasaan tahunan menjelang penerbitan ijazah.
“Ini bukan satu kali. Setiap tahun, kalau ada pemotretan untuk ijazah, pasti diminta biaya,” ungkapnya.
Jika benar terjadi secara rutin, hal ini memunculkan dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan semangat pengelolaan pendidikan gratis dan transparan. Apalagi, dalam berbagai ketentuan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk kegiatan yang sudah dibiayai negara, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 5 Malangbong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah belum mendapat respons. Demikian pula, konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih terus diupayakan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut.
Sikap diam pihak sekolah justru memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap ada keterbukaan dan penjelasan yang jujur, agar tidak menimbulkan prasangka negatif berkepanjangan serta merusak kepercayaan orang tua terhadap lembaga pendidikan negeri.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di sekolah negeri, yang seharusnya menjadi ruang aman dan adil bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Praktik pungutan, sekecil apa pun nominalnya, dinilai dapat menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa pengawasan dan evaluasi serius.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera turun tangan melakukan klarifikasi, audit, dan pembinaan jika ditemukan pelanggaran. Transparansi pengelolaan Dana BOS dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Ketika hak tersebut ternodai oleh dugaan pungutan yang tidak semestinya, maka pengawasan publik dan peran media menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan, akuntabilitas, serta keberpihakan kebijakan pendidikan kepada rakyat.
Catatan, awak media telah berupaya dan berusaha untuk mengklarifikasi hal tersebut namun pihak SMPN 5 Malangbong hanya menjawab dalam bahasa Sunda , ” Mangga Pak Bade klarifikasi mah mung media ulah sapertos jadi ancaman yang artinya. Silahkan Pak datang ke sekolah untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun awak media jangan di jadikan bahan ancaman terhadap pihak sekolah.
“Saya berharap bp datang ke sekolah biar jelas.klo via WA takut miss understanding,” ucap Kepala sekolah, SMPN 5 Malangbong kepada awak media (*)
