![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., memberikan pandangan strategis terhadap instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menilai, penekanan Presiden pada tiga isu utama perang melawan kemiskinan, optimalisasi sumber daya alam (SDA) untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penanganan darurat sampah merupakan upaya serius mengembalikan ruh konstitusi agar berpihak nyata kepada kepentingan rakyat.
Menurut Dadan, arahan Presiden tidak boleh dimaknai sekadar sebagai agenda administratif, melainkan sebagai dorongan perubahan mendasar terhadap cara berpikir dan bertindak para pemimpin daerah.
Transformasi Desil Ekonomi, Bukan Sekadar Statistik
Dadan Nugraha, S.H. menegaskan bahwa instruksi Presiden untuk mendorong peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pendapatan per kapita harus dijawab dengan langkah konkret melalui hilirisasi domestik. Ia menilai, selama ini banyak daerah justru hanya menjadi penonton atas eksploitasi SDA di wilayahnya sendiri.
“Daerah tidak boleh terus-menerus bergantung pada model ekstraktif yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Secara hukum kebijakan publik, peningkatan PAD dari sektor SDA harus berbanding lurus dengan pergeseran desil masyarakat dari miskin menuju sejahtera. Jika SDA digali, tetapi kemiskinan tetap tinggi, berarti ada masalah serius dalam tata kelola dan distribusinya,” ujar Dadan saat dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (03/01/26).
Teguran Moral bagi Mentalitas Apatis Pemimpin
Menanggapi peringatan Presiden agar kepala daerah tidak bersikap putus asa dan tidak bekerja semaunya, Dadan menyebutnya sebagai teguran moral yang sangat keras terhadap mentalitas birokrasi yang stagnan.
“Presiden menangkap adanya fenomena pemimpin yang merasa cukup dengan gaji dan tunjangan negara, tetapi abai terhadap mandat utama menyejahterakan rakyat. Ini peringatan serius agar pemimpin daerah tidak menjadi parasit negara, melainkan motor penggerak solusi bagi persoalan masyarakat,” tegasnya.
Penanganan Sampah sebagai Agenda Martabat Bangsa
Terkait instruksi Presiden yang melibatkan unsur TNI, Polri, hingga institusi pendidikan dalam penanganan sampah, Dadan menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskresi hukum yang sah dan dibutuhkan dalam situasi darurat lingkungan.
“Ketika sampah sudah mencemari fasilitas umum dan destinasi wisata, persoalannya bukan lagi teknis kebersihan semata, tetapi menyangkut wajah dan martabat bangsa. Pelibatan seluruh komponen negara adalah langkah tepat untuk membangun budaya disiplin nasional,” tambahnya.
Tiga Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Sebagai penutup, Dadan Nugraha, S.H. menyampaikan tiga rekomendasi utama yang perlu segera dijalankan pemerintah daerah agar arahan Presiden benar-benar berdampak nyata, yaitu:
Validasi Data Mikro – Kepala daerah harus turun langsung memastikan keakuratan data warga miskin berbasis desil agar program bantuan tepat sasaran.
Inovasi PAD – Pengelolaan SDA harus dilakukan melalui BUMD yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar pemberian izin kepada pihak swasta.
Ekosistem Kebersihan Berkelanjutan Pengelolaan sampah perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan serta standar operasional instansi pemerintahan.
“Harapan rakyat sangat besar. Dengan optimisme dan kerja keras yang selaras dengan arahan Presiden, saya yakin PDRB daerah dapat meningkat dan angka kemiskinan bisa ditekan secara signifikan,” pungkas Dadan Nugraha, S.H. (Zakariyya)
