Arogansi Aparat di Pengadilan? Oknum Jaksa Diduga Intimidasi dan Halangi Kerja Wartawan di PN Pekanbaru

Loading

Pekanbaru Riau,TRIBUNPRIBUMI.com – Miris apa yang terjadi  pada hari, Selasa, Tanggal 27 Januari 2026 kali ini benar – benar bahwa Prinsip negara hukum dan kemerdekaan pers kembali dipertanyakan. Seorang wartawan profesional, Ansori, mengungkap dugaan tindakan intimidatif dan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Peristiwa serius tersebut terjadi di area luar ruang sidang, tepatnya di kawasan ruang tunggu depan sel tahanan PN Pekanbaru, usai persidangan perkara Jekson Sihombing, yang tengah menjadi sorotan publik. Ironisnya, tindakan itu justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung konstitusi dan undang-undang.

Wartawan Dilarang Meliput di Area Publik Pengadilan

Ansori, yang merupakan pimpinan media lidikriau.com dan beritalintasIndonesia.id, menyatakan bahwa dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan terbuka. Peliputan dilakukan di luar ruang sidang, bukan saat persidangan berlangsung, sehingga tidak mengganggu jalannya proses peradilan.

“Ini bukan di dalam ruang sidang. Ini di area publik pengadilan. Saya sudah minta izin ke petugas jaga tahanan, diizinkan. Terdakwa juga bersedia diwawancarai. Tapi tiba-tiba oknum JPU datang dan bertindak arogan,” ungkap Ansori saat di mintai keterangan melalui sambungan Whatsapp miliknya oleh rekan – rekan satu profesinya pada. Jum’at, (30/01/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan telah menjurus pada upaya pembungkaman pers.

HP Wartawan Ditepis, Upaya Perampasan Terjadi

Dalam kronologi yang disampaikan, Ansori menyebut bahwa saat wawancara baru dimulai, oknum JPU secara tiba-tiba:

Menepis tangan wartawan,

Menghalangi pengambilan gambar dan video,

Bahkan berusaha merampas telepon genggam yang digunakan untuk peliputan.

Padahal, Ansori telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sebagai identitas resmi.

“Kami justru diejek dan diperlakukan seolah-olah tidak punya hak. Ini sangat mencederai martabat profesi wartawan,” tegasnya.

Diduga Langgar Konstitusi dan UU Pers

Tindakan oknum JPU tersebut dinilai bertentangan langsung dengan:

Pasal 28F ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi dan tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang.

Lebih serius lagi, Pasal 18 UU Pers dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi pidana.

Intimidasi Aparat, Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Ansori menilai sikap oknum JPU tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis, khususnya di daerah.

“Kalau wartawan dilarang, diintimidasi, bahkan hendak dirampas alat kerjanya, lalu bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang?” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu.

Jurnalis Memilih Mundur Demi Mencegah Konflik

Untuk menghindari eskalasi dan konflik terbuka, para jurnalis akhirnya menghentikan peliputan dan memilih keluar dari area sidang bersama kuasa hukum terdakwa, Padil, S.H., M.H.

Mereka kemudian menunggu di luar gedung PN Pekanbaru. Keputusan ini diambil bukan karena mengakui kesalahan, melainkan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mundur bukan karena takut, tapi karena tidak ingin terjadi keributan di institusi pengadilan,” jelas Ansori.

Desakan Keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Atas kejadian ini, Ansori bersama tim investigasi wartawan menyampaikan desakan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., agar:

Segera memeriksa oknum JPU yang diduga melakukan intimidasi.

Mengungkap motif dan dasar pelarangan peliputan di area publik pengadilan.

Menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum dan disiplin internal kejaksaan.

Melakukan pembinaan dan sosialisasi kebebasan pers kepada seluruh jajaran kejaksaan di Provinsi Riau.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ujian Nyata Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum, demokrasi, dan kebebasan pers.

Jika dibiarkan, tindakan oknum aparat semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk, di mana ruang publik dikontrol secara sewenang-wenang oleh kekuasaan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hak yang dijamin undang-undang,” pungkas Ansori.

(Tim Investigasi Wartawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *