![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa, kini justru berubah menjadi episentrum konflik serius di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Alih-alih membawa manfaat, operasional dapur SPPG di desa tersebut diduga sarat persoalan, mulai dari pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan desa, peminggiran koperasi dan BUMDes, penyebaran informasi yang diduga menyesatkan, hingga indikasi pelanggaran lingkungan hidup yang berpotensi mengancam kesehatan warga.
Situasi ini memicu kemarahan publik dan mendorong desakan agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit total dan investigasi menyeluruh.
Janji Manis Program Negara yang Berujung Kekecewaan
Sejak awal diluncurkan, dapur SPPG di Desa Sukajaya digadang-gadang sebagai program strategis yang tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan menjadikan koperasi serta BUMDes sebagai tulang punggung rantai pasok.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan wajah sebaliknya. Koperasi dan BUMDes Desa Sukajaya mengaku hanya dijadikan pelengkap, bahkan nyaris tidak memiliki peran berarti dalam penyediaan kebutuhan dapur.
“Dari awal kami berharap ini menjadi milik bersama desa. Faktanya, desa seperti ditontonkan saja,” ujar salah satu pengurus koperasi, saat di mintai keterangan awak media pada. Selasa, (27/01/2026).
Musyawarah Desa Dianggap Angin Lalu
Persoalan kian memburuk ketika sejumlah undangan resmi musyawarah desa yang dilayangkan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sukajaya kepada pengelola dapur SPPG tidak pernah direspons secara layak.
Pertemuan yang melibatkan kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, Ketua BUMDes, unsur Muspika, hingga aparat keamanan berkali-kali digelar tanpa kehadiran ketua yayasan pengelola dapur.
Ironisnya, setiap hasil musyawarah yang telah disepakati bersama bahkan telah dituangkan dalam berita acara resmi, namun dokumen tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, dijawab, ataupun diklarifikasi.
“Kalau musyawarah desa saja diabaikan, ini bukan lagi soal etika, tapi soal penghormatan terhadap sistem pemerintahan desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Mediasi Disaksikan Aparat, Tapi Tetap Diingkari
Upaya damai tidak berhenti sampai di situ. Mediasi resmi yang melibatkan unsur TNI dari Posramil serta pihak-pihak terkait kembali dilakukan demi meredam konflik.
Dalam forum tersebut, kesepakatan telah dicapai, disaksikan langsung oleh aparat dan pemerintah desa. Namun lagi-lagi, hasil mediasi diduga tidak dijalankan oleh pihak pengelola dapur.
“Ini sudah bukan miskomunikasi. Kalau sudah dimediasi, disaksikan aparat, tapi tetap dilanggar, itu bentuk pembangkangan terbuka,” ujar tokoh masyarakat dengan nada keras.
Koperasi dan BUMDes Dipinggirkan, Investor Kuasai Item Strategis
Fakta paling mencolok terungkap dalam musyawarah desa lanjutan. Koperasi dan BUMDes hanya diberi satu item kerja sama bernilai kecil, yakni penyediaan sayuran.
Sementara itu, item utama bernilai ekonomi besar seperti beras, telur, daging, susu, buah-buahan, bumbu dapur, hingga roti, diduga sepenuhnya dikuasai pihak investor.
Kondisi ini memicu kemarahan warga karena dinilai mematikan potensi ekonomi desa secara sistematis.
“Kalau semua yang besar diambil investor, lalu apa arti SPPG bagi desa?” kata seorang tokoh pemuda Sukajaya.
Pernyataan Sepihak dan Dugaan Fitnah Terhadap Lembaga Desa
Konflik semakin memanas setelah beredar pernyataan yang menyebut seluruh kebutuhan dapur SPPG disuplai oleh BUMDes.
Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak BUMDes dan koperasi yang mengaku tidak pernah mengelola item-item tersebut.
Tokoh masyarakat menilai pernyataan itu sebagai narasi palsu dan dugaan fitnah terbuka yang berpotensi memecah belah warga serta mencoreng nama baik lembaga desa.
“Ini bukan salah ucap. Ini membangun opini publik yang menyesatkan,” tegasnya.
Izin Lingkungan Dipertanyakan, Dugaan Pembakaran Sampah Mencuat
Di tengah panasnya konflik kemitraan, muncul persoalan yang dinilai jauh lebih serius, yakni dugaan dapur SPPG beroperasi tanpa izin lingkungan.
Warga mempertanyakan apakah aktivitas dapur skala besar tersebut telah mengantongi persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta rekomendasi dari instansi berwenang.
Kecurigaan menguat setelah warga menemukan dugaan pembakaran sampah dapur SPPG di lahan milik warga, bahkan berada di RW dan kampung yang berbeda.
“Kalau benar belum ada izin lingkungan tapi sudah membakar sampah sembarangan, ini ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar tokoh masyarakat dengan nada geram.
Sebagian warga bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai teror lingkungan yang menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan.
Aliran Dana Sosial Harian Jadi Sorotan Publik
Selain persoalan lingkungan dan kemitraan, masyarakat juga menyoroti asumsi aliran dana sosial harian dari operasional dapur SPPG.
Berdasarkan perhitungan kasar warga, jika terdapat sekitar 3.000 penerima manfaat dengan nilai Rp3.000 per orang, maka potensi dana mencapai Rp9 juta per hari.
“Ini dana sosial. Kalau tidak transparan, publik berhak curiga,” ujar seorang warga.
Hingga kini, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut dinilai belum terbuka secara jelas kepada publik.
Diduga Bertabrakan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Peminggiran koperasi lokal dalam rantai pasok SPPG dinilai bertentangan langsung dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi, yang secara tegas menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam program strategis nasional.
“Negara mendorong koperasi diperkuat, tapi di lapangan justru dilecehkan,” ujar tokoh masyarakat.
Desakan Audit Total dan Penertiban Tegas
Koperasi, BUMDes, dan tokoh masyarakat mengaku telah mengantongi dokumen lengkap, mulai dari undangan resmi, berita acara musyawarah, hingga bukti dugaan pelanggaran di lapangan.
Mereka mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total dan penertiban tegas terhadap operasional dapur SPPG di Desa Sukajaya.
Masyarakat menegaskan, jika persoalan ini terus dibiarkan, SPPG yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap gizi dan kesejahteraan rakyat justru akan tercatat sebagai contoh kegagalan tata kelola, pengabaian desa, dan potensi pelanggaran hukum serius.
“Programnya mulia. Tapi kalau pelaksanaannya menginjak desa, itu bukan pembangunan, itu penindasan,” pungkas tokoh masyarakat. (*)
