![]()
Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Bekasi resmi melayangkan surat somasi pertama kepada PT Astra Credit Companies (ACC) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai merugikan konsumen, baik secara materiil maupun immateriil. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pengaduan resmi.
Somasi ini dilayangkan satu hari setelah LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi menerima surat kuasa, yakni pada 23 Januari 2026. Dalam upaya klarifikasi, Heri, selaku Humas LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi, mendatangi kantor PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Karawang untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang dialami klien mereka, M. Sulaiman.
Klien tersebut diketahui telah melunasi kredit kendaraan pada 7 Februari 2025, namun hingga kini,sekitar satu tahun setelah pelunasan pihak ACC belum menyerahkan BPKB kendaraan milik konsumen yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, Ashari, staf yang mewakili PT Astra Credit Companies, menjelaskan bahwa terdapat dua kontrak pembiayaan atas nama konsumen yang sama. Kondisi ini, menurut pihak ACC, menjadi alasan tertahannya BPKB kendaraan yang telah lunas, karena masih ada kontrak lain yang belum selesai masa kreditnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak LPK-RI menyampaikan bahwa klien mereka mengakui adanya dua kontrak pembiayaan di PT ACC, yakni untuk kendaraan Toyota Avanza di ACC Bandung dan Toyota Rush di ACC Cabang Karawang. Namun, untuk kontrak kendaraan Toyota Rush, klien mengalami musibah penggelapan kendaraan oleh pihak rental.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang, dan seluruh dokumen laporan kepolisian juga telah dilampirkan serta disampaikan kepada pihak PT ACC. Meski demikian, pihak ACC tetap menolak menyerahkan BPKB Toyota Avanza yang telah lunas pembayarannya.
“Pertemuan klarifikasi tersebut tidak menghasilkan solusi yang berdasar dan dapat diterima. Oleh karena itu, kami bersama tim advokasi LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan PT Astra Credit Companies ke OJK,” ujar Ardiansyah, Sekretaris Jenderal LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat di wawancarai awak media pada. Senin, (26/01/2026).
Dalam somasinya, LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi mendasarkan keberatannya pada sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 4 huruf a, c, dan d
Pasal 7 huruf b dan g
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
LPK-RI DPC Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam membela dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik lembaga pembiayaan yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika hak konsumen diabaikan. Perlindungan konsumen adalah amanat undang-undang,” tegas Ardiansyah. (**)
