Dugaan Penyalahgunaan KKS PKH di Kabupaten Garut Disorot Tajam, Dinsos Diminta Buka Seterang-Terangnya, Ini Jawaban Kadinsos

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan penyalahgunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Garut, Jawa Barat kini menjadi perhatian serius publik. Kasus yang diduga melibatkan oknum pendamping PKH tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait integritas pengelolaan bantuan sosial di daerah.

Isu ini mencuat setelah adanya laporan bahwa KKS milik KPM diduga digadaikan kepada rentenir oleh oknum pendamping PKH, sebuah tindakan yang jika terbukti, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dan berpotensi melanggar hukum.

Zakaria, SE, salah satu pihak yang menyuarakan persoalan ini secara terbuka, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukan isu baru, melainkan telah terjadi sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, menurutnya, penanganan kasus tersebut dinilai belum disampaikan secara transparan kepada publik.

“Ini bukan persoalan sepele. Yang dipermasalahkan bukan hanya oknum, tapi sistem pengawasan dan tanggung jawab institusi,” tegas Zakaria,Minggu (25/01/2026).

Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang diarahkan langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut. Mulai dari kebenaran dugaan penggadaian KKS, langkah konkret yang telah diambil, hingga mekanisme pengawasan terhadap pendamping PKH agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Zakaria juga menyoroti nasib para KPM, khususnya Rohayati, yang diduga menjadi korban. Menurutnya, dalam kasus bantuan sosial, korban kerap menjadi pihak paling lemah, sementara proses penanganan sering kali berhenti pada klarifikasi internal tanpa kejelasan hasil.

“Kalau benar sudah dipanggil, lalu hasilnya apa? Apakah ada sanksi? Apakah korban dipulihkan haknya? Ini yang tidak pernah dijelaskan ke publik,” ujarnya.

Jawaban Kadinsos: Sudah Ditangani, Pendamping Dipanggil

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Drs. H. Aji Sukarmaji, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak awal diterima.

Menurut Kadinsos, pendamping PKH yang diduga terlibat telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi oleh Dinas Sosial. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan aturan internal.

“Begitu ada laporan, kami langsung memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi. Penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur,” kata Aji Sukarmaji pada saat di konfirmasi Zakaria melalui sambungan Whatsapp miliknya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil klarifikasi, apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak, serta sanksi apa yang dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.

“Katanya Sudah Beres”, Tapi Publik Tak Pernah Tahu Beresnya Di Mana

Zakaria menyebutkan bahwa dalam komunikasi terakhir yang ia terima, kasus tersebut disebut telah “beres”. Pernyataan itu dinilai problematik karena tidak disertai penjelasan substantif.

“Beres menurut siapa? Beres secara administrasi, beres secara pembinaan, atau beres tanpa sanksi? Ini yang jadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial bukan ruang abu-abu, apalagi jika sudah menyentuh dugaan relasi antara pendamping PKH, KPM, dan rentenir. Jika praktik tersebut dibiarkan atau diselesaikan secara tertutup, maka berpotensi membuka ruang penyalahgunaan yang lebih luas.

Pengawasan Pendamping PKH Dipertanyakan

Kasus ini sekaligus membuka kembali diskursus lama mengenai lemahnya pengawasan terhadap pendamping PKH. Di lapangan, pendamping memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan data, kartu bantuan, hingga kehidupan ekonomi KPM.

Kadinsos Garut menyatakan bahwa verifikasi dan validasi data KPM dilakukan secara berjenjang, serta pendamping PKH berada dalam pengawasan berkala. Namun fakta di lapangan, menurut sejumlah pihak, menunjukkan bahwa pengawasan belum sepenuhnya efektif.

“Kalau sampai ada KKS yang bisa digadaikan, itu berarti ada celah besar dalam sistem,” ujar seorang aktivis sosial Garut yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Sanksi dan Tuntutan Transparansi

Kadinsos Garut menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian pendamping, bahkan pelimpahan ke aparat penegak hukum jika memenuhi unsur pidana.

Namun publik menilai, penegasan normatif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan: hasil pemeriksaan, bentuk sanksi, serta jaminan perlindungan terhadap KPM yang dirugikan.

PKH merupakan program strategis nasional untuk menekan angka kemiskinan. Ketika program ini tercoreng oleh dugaan praktik rente dan penyalahgunaan wewenang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi instansi, tetapi kepercayaan rakyat miskin kepada negara.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Dinas Sosial Kabupaten Garut: apakah akan diselesaikan secara tertutup dan administratif, atau dibuka secara transparan demi keadilan dan pembenahan sistem.

Publik kini menunggu, bukan sekadar pernyataan bahwa masalah telah “beres”, tetapi bukti nyata bahwa hukum, etika, dan kepentingan KPM benar-benar ditegakkan. (Kabiro Garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *