![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan pertama tahun 2026, periode Januari hingga Maret, akan mulai dicairkan pada Februari 2026. Penyaluran tersebut menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, pada Jumat, 24 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran bansos tahun 2026 secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
“Bansos reguler ini akan kita mulai salurkan kemungkinan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat. Di dalamnya termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako atau BPNT,” ujar Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga menegaskan bahwa bantuan sosial untuk periode Oktober–Desember 2025 yang tidak sempat dicairkan dipastikan tidak akan disalurkan kembali. Menurutnya, kebijakan penyaluran bansos tahun 2026 akan sepenuhnya dimulai dari periode Januari–Maret 2026, tanpa ada akumulasi atau penarikan bantuan dari periode sebelumnya.
“Jadi perlu kami tegaskan, bansos periode Oktober sampai Desember yang tidak cair itu tidak akan disalurkan. Tahun 2026 penyaluran dimulai dari Januari sampai Maret sesuai perencanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi, akurasi data, serta efektivitas penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Pemerintah, kata dia, terus melakukan pembenahan data penerima manfaat agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang berhak.
Tidak hanya terkait jadwal penyaluran bansos, Menteri Sosial juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Seluruh keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial akan secara otomatis didaftarkan sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh penerima manfaat PKH, BPNT, hingga keluarga dari siswa Sekolah Rakyat. Dengan demikian, keluarga penerima bansos tidak hanya menerima bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk terlibat dalam penguatan ekonomi berbasis koperasi desa.
“Karena keluarga itu adalah bagian dari penerima manfaat, jadi otomatis seluruh orang tua dan keluarga siswa Sekolah Rakyat juga menjadi anggota Koperasi Desa,” tutur Gus Ipul.
Menurutnya, keanggotaan koperasi ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi keluarga penerima bansos untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, mengakses pembiayaan produktif, serta terlibat dalam aktivitas ekonomi desa yang berkelanjutan.
Mensos menambahkan, sinergi antara program bantuan sosial dan koperasi desa merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos. Melalui koperasi, penerima manfaat diharapkan dapat bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang produktif.
“Kita ingin bansos ini tidak hanya membantu bertahan hidup, tetapi juga menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi keluarga,” pungkasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat, untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal penyaluran bansos serta memastikan data kependudukan dan rekening bantuan tetap aktif agar proses pencairan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (Zakariyya)
