Ners Law dan Terapi Komplementer: Meneguhkan Profesionalisme Keperawatan dalam Bingkai Hukum Nasional

Loading

Oleh: Asep Surya, S.Kep., Ners., SH., MH. (Law – Undang-Undang Keperawatan)

Artikel,TRIBUNPRIBUMI.com – Profesi keperawatan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Perawat tidak hanya berperan sebagai pelaksana asuhan keperawatan, tetapi juga sebagai pendamping pasien, edukator kesehatan, dan bagian penting dalam upaya promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif. 

Oleh karena itu, praktik keperawatan harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat, etika profesi yang jelas, dan kompetensi yang terstandar. Di sinilah pentingnya memahami apa yang dikenal sebagai Ners Law.

Ners Law sebagai Fondasi Hukum Profesi Keperawatan

Di Indonesia, Ners Law merujuk pada kerangka hukum yang mengatur profesi keperawatan, yang secara utama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, serta diselaraskan dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sementara regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap perawat sebagai tenaga profesional yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum.

Undang-undang keperawatan tidak lahir semata-mata sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai bentuk afirmasi negara terhadap peran strategis perawat dalam pelayanan kesehatan. Melalui regulasi ini, praktik keperawatan diarahkan agar berjalan secara profesional, kompeten, etis, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum baik bagi perawat maupun masyarakat sebagai penerima layanan.

Tujuan dan Prinsip Dasar Undang-Undang Keperawatan

Secara normatif, Undang-Undang Keperawatan memiliki beberapa tujuan fundamental. Pertama, menjamin mutu pelayanan keperawatan agar sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan. Kedua, memberikan perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan praktiknya sesuai kewenangan. Ketiga, melindungi masyarakat dari praktik keperawatan yang tidak kompeten atau tidak bertanggung jawab.

Prinsip yang diusung dalam Ners Law adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban perawat, serta keseimbangan antara kepentingan profesional dan keselamatan pasien. Dengan demikian, hukum tidak diposisikan sebagai alat pembatas semata, melainkan sebagai sarana pengarah dan pelindung dalam praktik keperawatan.

Kewajiban Legal Perawat dalam Praktik Keperawatan

Salah satu ketentuan paling krusial dalam Undang-Undang Keperawatan adalah kewajiban perawat untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). STR menegaskan pengakuan kompetensi perawat secara nasional, sementara SIP menjadi legalitas formal dalam menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, perawat diwajibkan mematuhi standar profesi, standar pelayanan keperawatan, serta kode etik keperawatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi etik dan administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana.

Terapi Komplementer dalam Perspektif Keperawatan

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat, praktik keperawatan juga mengenal terapi komplementer. Terapi komplementer dalam keperawatan merupakan metode pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai pendamping atau pelengkap dari pengobatan medis konvensional. Pendekatan ini menempatkan pasien sebagai individu yang utuh, mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, dan spiritual.

Penting untuk ditegaskan bahwa terapi komplementer bukan pengganti terapi medis. Dalam konteks keperawatan, terapi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis kompetensi, serta tidak melampaui kewenangan profesi yang diatur oleh hukum.

Batasan Hukum dan Etika Terapi Komplementer

Dalam perspektif hukum, penerapan terapi komplementer oleh perawat harus memperhatikan beberapa prinsip utama. Pertama, perawat hanya boleh memberikan terapi yang sesuai dengan kompetensi dan pelatihan yang dimiliki. Kedua, pelaksanaan terapi komplementer harus tetap mengacu pada keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Ketiga, setiap tindakan keperawatan, termasuk terapi komplementer, harus didukung oleh informed consent dan pencatatan yang baik dalam dokumentasi keperawatan.

Apabila terapi komplementer dilakukan tanpa dasar kompetensi, tanpa izin praktik yang sah, atau menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perawat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar praktik terapi komplementer tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Makna Practitioner dalam Keperawatan Profesional

Istilah practitioner atau praktisi merujuk pada seseorang yang secara aktif mempraktikkan, menjalankan, dan mengaplikasikan ilmu serta keahlian tertentu secara profesional. Dalam konteks keperawatan, seorang practitioner tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus didukung oleh pendidikan formal, registrasi, perizinan, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika profesi.

Perawat sebagai practitioner dituntut untuk memiliki kesadaran hukum (legal awareness), sehingga setiap tindakan keperawatan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, etis, dan yuridis.

Penutup

Ners Law dan pengaturan praktik keperawatan, termasuk terapi komplementer, merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah dan profesionalisme profesi perawat di Indonesia. Hukum hadir bukan untuk membatasi ruang gerak perawat, melainkan untuk memberikan arah, kepastian, dan perlindungan dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Keperawatan, penerapan terapi komplementer secara bertanggung jawab, serta kesadaran sebagai practitioner profesional, perawat diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, beretika, dan berkeadilan, sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *