![]()
(Oleh: Pemimpin Redaksi Media Tribunpribumi.com)
“Hukum bisa menjadi alat keadilan, tetapi juga sangat mudah berubah menjadi alat kekuasaan.”
Artikel,TRIBUNPRIBUMI.com – Kalimat ini bukan sekadar refleksi intelektual, melainkan sebuah alarm keras bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyentuh jantung persoalan hukum di negeri ini: bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral. Hukum selalu berada dalam relasi dengan kekuasaan, dan dari relasi itulah lahir dua kemungkinan yang saling bertolak belakang keadilan atau penindasan.
Dalam teori negara hukum, hukum diletakkan sebagai panglima tertinggi. Semua warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum. Kekuasaan dibatasi, hak asasi dilindungi, dan keadilan dijanjikan. Namun dalam praktik, idealisme ini kerap berjarak dengan kenyataan. Hukum yang seharusnya menjadi pagar pembatas kekuasaan justru sering kali dijadikan alat untuk mengukuhkan kekuasaan itu sendiri.
Kita menyaksikan bagaimana hukum dapat tampil sangat tegas kepada masyarakat kecil, namun tampak lunak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kuasa dan akses. Pasal-pasal yang sama bisa diterapkan dengan wajah berbeda, tergantung siapa yang berdiri di hadapan meja hukum. Di titik inilah publik mulai bertanya: apakah hukum masih menjadi instrumen keadilan, atau telah bergeser menjadi instrumen kepentingan?
Masalah utama sesungguhnya tidak terletak pada hukum sebagai norma tertulis. Undang-undang, peraturan, dan pasal-pasal pada dasarnya dirumuskan dengan tujuan baik. Persoalan muncul ketika hukum diterapkan tanpa integritas dan nurani. Penegakan hukum yang kehilangan nilai etik akan melahirkan keadilan semu adil secara prosedural, tetapi timpang secara substansial.
Penegak hukum memegang peran sentral dalam menentukan arah wajah hukum. Hakim dengan palu keputusannya, jaksa dengan kewenangan penuntutannya, dan polisi dengan diskresi penindakannya, memiliki kekuatan besar untuk menghadirkan atau justru meniadakan keadilan. Ketika kekuatan ini tidak disertai moralitas, hukum berubah menjadi alat kekuasaan yang sah secara formal, tetapi cacat secara moral.
Advokat pun berada pada posisi yang tak kalah strategis. Profesi yang disebut sebagai officium nobile ini seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun ketika advokat terjebak pada pragmatisme, transaksionalisme, dan kepentingan sempit, maka hukum kehilangan salah satu penjaganya. Pembelaan hukum yang seharusnya memperjuangkan kebenaran justru bisa berubah menjadi sekadar seni memenangkan perkara.
Di luar ruang sidang, masyarakat sipil memegang peran yang sama pentingnya. Kesadaran hukum masyarakat adalah fondasi utama tegaknya negara hukum. Masyarakat yang kritis dan melek hukum tidak mudah ditundukkan oleh hukum yang disalahgunakan. Mereka berani bertanya, menggugat, dan menolak ketidakadilan meski dibungkus legalitas.
Karena itu, edukasi hukum tidak boleh dimaknai secara sempit. Pendidikan hukum bukan sekadar menghafal pasal dan prosedur, tetapi memahami nilai dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum lahir untuk menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan seiring. Ketika hukum hanya mengejar kepastian formal tanpa keadilan, maka yang lahir adalah ketertiban yang menindas. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian akan melahirkan ketidakpastian dan kekacauan.
Peran akademisi dan institusi pendidikan hukum menjadi sangat vital. Kampus hukum tidak boleh hanya melahirkan teknokrat hukum, tetapi juga pemikir dan penjaga nurani hukum. Mahasiswa hukum perlu dibekali keberanian moral untuk mengatakan “tidak” pada ketidakadilan, meski dibenarkan secara prosedural. Tanpa itu, hukum hanya akan melahirkan generasi pelaksana, bukan penjaga keadilan.
Dalam konteks inilah ruang-ruang diskusi publik menjadi penting. Obrolan santai di warung kopi, diskusi komunitas, hingga forum-forum kecil seperti Majelis Kopi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum kolektif. Dari diskusi yang sederhana, sering kali lahir pemahaman yang mendalam: bahwa hukum bukan milik elit, melainkan milik rakyat.
Hukum akan selalu berada di persimpangan. Ia bisa menjadi cahaya yang menerangi jalan keadilan, atau bayang-bayang gelap yang menutupinya. Pilihan itu tidak ditentukan oleh teks undang-undang semata, tetapi oleh keberanian moral para penegaknya dan kesadaran kritis masyarakat yang mengawasinya.
Selama hukum masih diawasi, dikritisi, dan diperjuangkan bersama, harapan akan keadilan tidak akan pernah padam. Sebab hukum yang hidup adalah hukum yang terus diuji oleh nurani publik, bukan hukum yang dibungkam oleh kekuasaan.
