![]()
Karawang,TRIBUNPRIBUMI.com – Seorang oknum tenaga kesehatan berinisial DW, yang diketahui berprofesi sebagai bidan sekaligus pemilik Klinik Embun Pagi di wilayah Babakan Bogor RT 001/005 Desa Dawuan Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik. DW diduga terlibat dalam kasus penjualan kendaraan roda empat tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dugaan tersebut mencuat pada Senin (20/01/2026).
Selain berprofesi sebagai bidan, DW juga disebut-sebut memiliki jabatan sebagai salah satu kepala MBG di wilayah Dawuan. Dugaan keterlibatan dalam persoalan hukum ini pun menuai perhatian dan keresahan masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika profesi serta kepercayaan publik.
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat DW menjual sebuah mobil kepada seseorang berinisial AS dengan kesepakatan bahwa BPKB akan diserahkan menyusul. AS disebut bersedia melunasi pembayaran setelah BPKB asli ditunjukkan oleh DW. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dokumen tersebut tidak kunjung diperlihatkan.
Karena tidak ada kejelasan terkait BPKB, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menjual kembali mobil tersebut, dengan DW bertindak sebagai pihak yang menjualkan kendaraan. Dalam proses tersebut, AS menyerahkan kunci kendaraan dan STNK kepada DW. Namun setelah mobil berhasil terjual, uang hasil penjualan diduga tidak diserahkan secara utuh kepada AS hingga kini.
Atas peristiwa tersebut, DW diduga melakukan penipuan terkait penjualan kendaraan tanpa BPKB, serta penggelapan uang hasil penjualan mobil.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi berupa BPKB dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Sementara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kendaraan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP, yang dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Reaksi Masyarakat
Dugaan kasus ini mendapat tanggapan dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Karawang berinisial TS, yang enggan disebutkan namanya, menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai citra profesi bidan.
“Sebagai seorang tenaga kesehatan, apalagi bidan, seharusnya memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat. Jika dugaan ini benar, tentu sangat mencoreng nama baik profesi kebidanan,” ujar TS kepada awak media.
TS juga mengaku pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menagih janji kepada DW.
“Saat kami mendatangi tempat tinggalnya untuk menagih kejelasan, yang bersangkutan bersikap arogan dan bahkan sempat mengacungkan gunting. Itu jelas tidak mencerminkan sikap seorang tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Upaya Konfirmasi
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kediaman DW sekaligus ke Klinik Embun Pagi yang berlokasi di Babakan Bogor, Dawuan Barat, di mana klinik, rumah tinggal, dan kantor MBG disebut berada berdampingan. Namun hingga berita ini diterbitkan, DW belum bersedia menemui awak media untuk memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Desakan Penyelidikan
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi bidan serta lembaga yang berkaitan dengan jabatan DW. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, DW belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan mobil tanpa BPKB dan penggelapan uang hasil penjualan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan hukum bagi setiap profesi, khususnya tenaga kesehatan yang menjadi panutan di tengah masyarakat. (**)
