Diduga Pembiaran Konflik Tanah Wakaf Jadi Sorotan, GIPS Menilai Bupati Garut Gagal Hadirkan Kepastian Hukum

Loading

Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan pembiaran konflik tanah wakaf kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) secara tegas menilai Bupati Garut gagal menghadirkan kepastian hukum dalam polemik tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) yang telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian dari pemerintah daerah.

Tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf sejak 24 Juni 1976 itu selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Namun ironisnya, di atas tanah yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut justru muncul dokumen pertanahan lain berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat ukur, yang memicu konflik serius serta pertanyaan besar terhadap tata kelola administrasi pertanahan di Garut.

Sekretaris Jenderal GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menilai sikap Pemerintah Kabupaten Garut khususnya Bupati terkesan pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap perlindungan aset wakaf. Padahal, secara hukum dan moral, tanah wakaf memiliki kedudukan khusus yang seharusnya dilindungi negara.

“Ini bukan sekadar konflik biasa. Ketika tanah wakaf yang sudah diikrarkan sejak 1976 masih bisa diterbitkan AJB dan surat ukur, lalu dibiarkan tanpa sikap tegas dari kepala daerah, maka publik wajar mempertanyakan kehadiran negara,” ujar Abdulloh, Selasa (13/01/2026).

Menurut GIPS, tanah yang telah memiliki AIW secara hukum tidak lagi dapat dijadikan objek jual beli maupun peralihan hak. Oleh karena itu, kemunculan dokumen lain di atas objek yang sama patut diduga sebagai bentuk maladministrasi yang seharusnya segera ditindaklanjuti melalui audit dan evaluasi menyeluruh.

Abdulloh menegaskan, Bupati Garut memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Ketika terdapat indikasi persoalan serius dalam administrasi pertanahan dan perlindungan wakaf, kepala daerah tidak boleh bersikap seolah persoalan tersebut berada di luar tanggung jawabnya.

“Bupati tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan instansi vertikal. Justru di situlah fungsi koordinasi kepala daerah diuji. Ketika tidak ada langkah nyata, ini bisa ditafsirkan sebagai pembiaran,” tegasnya.

GIPS menilai dugaan pembiaran konflik tanah wakaf berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. Jika aset wakaf saja tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, maka jaminan terhadap aset sosial dan keagamaan lainnya patut dipertanyakan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, GIPS menyebut kondisi ini sebagai kegagalan penerapan prinsip good governance, terutama dalam hal kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan umum. Ketidaktegasan pemerintah daerah dinilai berpotensi melemahkan wibawa hukum serta legitimasi moral kekuasaan.

“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penonton. Ketika pemerintah daerah membiarkan konflik wakaf berlarut-larut, yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, tetapi wibawa hukum dan kepercayaan publik,” ujar Abdulloh.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, GIPS mendesak Bupati Garut untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur, di antaranya:

Memerintahkan audit administratif terhadap proses penerbitan AJB dan surat ukur;

Melakukan koordinasi resmi dan terbuka dengan Kantor Pertanahan serta Kementerian Agama;

Memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang telah memiliki AIW;

Membuka ruang klarifikasi publik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

GIPS menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan keagamaan. Pembiaran terhadap konflik wakaf, menurut mereka, bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga kegagalan negara dalam menjaga nilai keadilan dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

“Ketika negara abai melindungi tanah wakaf, maka yang runtuh bukan hanya aturan hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkas Abdulloh Hasim, S.H., M.H. (Zakariyya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *