Diduga Tekanan Psikologis di Balik Birokrasi BUMN: Karyawan Mengaku Disingkirkan Secara Halus, Dikeluarkan dari Grup Kerja hingga Dimutasi Berulang

Loading

Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan praktik tekanan psikologis terhadap karyawan kembali mencoreng wajah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor perbankan. Seorang karyawan aktif mengaku menjadi korban perlakuan tidak adil yang diduga dilakukan secara sistematis dan terselubung, mulai dari dikeluarkan sepihak dari grup komunikasi internal hingga mengalami mutasi berulang ke lokasi kerja yang jauh dari domisili.

Karyawan tersebut, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan keberlangsungan pekerjaan, menyebut perlakuan yang dialaminya bukan hanya melukai profesionalitas, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan ekonomi keluarganya.

Menurut pengakuannya, ia dikeluarkan secara sepihak dari grup WhatsApp internal yang selama ini menjadi sarana utama koordinasi pekerjaan, penyampaian instruksi, serta komunikasi antarpegawai dan pimpinan.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan, teguran tertulis, atau pemanggilan resmi. Tidak ada kesalahan yang dijelaskan. Namun tiba-tiba saya dikeluarkan dari grup kerja seolah-olah saya bukan lagi bagian dari tim,” ungkapnya. Senin,(05/01/2025).

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengucilan yang disengaja. Dalam konteks organisasi modern, dikeluarkan dari grup komunikasi internal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat dimaknai sebagai upaya memutus akses informasi dan menurunkan posisi psikologis seorang karyawan di lingkungan kerja.

Lebih jauh, karyawan tersebut mengungkap bahwa setelah insiden pengeluaran dari grup internal, dirinya mengalami mutasi kerja secara berulang ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal. Mutasi tersebut, kata dia, dilakukan tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial maupun ekonomi keluarga.

“Mutasi datang bertubi-tubi. Jarak kerja semakin jauh, biaya hidup meningkat, dan waktu untuk keluarga semakin tergerus. Ini bukan lagi soal karier, tapi soal tekanan mental yang perlahan-lahan mematahkan,” ujarnya dengan nada getir.

Ia menduga, pola tersebut merupakan bagian dari tekanan non-fisik yang bertujuan melemahkan mental karyawan agar memilih mundur secara sukarela, tanpa harus melalui mekanisme pemutusan hubungan kerja yang jelas dan berisiko secara hukum bagi perusahaan.

Praktik semacam ini, jika benar terjadi, dinilai bertentangan dengan semangat reformasi BUMN yang selama ini digaungkan pemerintah, khususnya terkait penciptaan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi pekerja.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, tekanan psikologis di tempat kerja termasuk pengucilan, pembatasan akses komunikasi, hingga mutasi tanpa dasar objektif merupakan bentuk kekerasan non-fisik yang sering luput dari pengawasan, namun dampaknya sangat serius terhadap kesehatan mental dan produktivitas karyawan.

“Karyawan bisa mengalami stres berat, kecemasan, bahkan depresi. Ironisnya, praktik ini kerap dibungkus dengan alasan manajerial atau kebutuhan organisasi,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Karyawan tersebut berharap manajemen pusat BUMN terkait tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di level internal. Ia juga meminta Kementerian BUMN turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sumber daya manusia yang dinilai rawan disalahgunakan.

“BUMN seharusnya menjadi contoh tata kelola yang berkeadilan, bukan justru tempat suburnya praktik tekanan psikologis yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BUMN yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan persoalan internal di tubuh BUMN yang mencuat ke ruang publik. Publik kini menanti, apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja di perusahaan milik negara, atau justru membiarkan praktik-praktik sunyi yang perlahan menggerus martabat dan kesehatan mental karyawannya. (Mardani Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *