Dialog Ketenagakerjaan Menuju 2026, Tab Plus Inc Himpun Ratusan Praktisi di Cikarang

Loading

Cikarang,TRIBUNPRIBUMI.com – Menyongsong tantangan dan dinamika dunia usaha pada tahun 2026, Tab Plus Inc sukses menggelar kegiatan bertajuk Industrial Harmony in 2026 yang menghadirkan ratusan pengusaha serta praktisi Human Resources (HR). 

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang konstruktif, inspiratif, dan solutif dengan tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan dan Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru.”

Acara yang berlangsung di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, Sabtu (20/12/2025), dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai latar belakang perusahaan dan profesi.

Ketua Pelaksana kegiatan, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Dyah. 

Adapun sejumlah sponsor yang terlibat antara lain PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, The Jungle Waterpark, Dana Darurat & GardTrax, Trans Studio Cibubur, PT Mitra Jaya Abadi Sentosa, PT Essanto Jaya Tekindo, Let’s Eat Seafood Cikarang, Griya LM, Stifin Brain Cikarang, Hotel Grand Zuri Jababeka, Kimura Industrial Partners, De Malini, PT Madusari Nusa Perdana (Kimbo), PT Multi Karya Raharja, PT Wesira Multi Sebahat, Andara Catering, serta seluruh panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc.

“Alhamdulillah acara ini dihadiri kurang lebih 200 peserta, dan di penghujung acara kami juga membagikan berbagai doorprize menarik,” tambahnya.

Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus Pakar Hubungan Ketenagakerjaan dan Dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan materi terkait pembangunan budaya kerja berkeadilan serta implikasi diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru secara tegas mengatur tindak pidana korporasi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus maupun karyawan dalam lingkup kegiatan korporasi.

“Berbeda dengan KUHP lama yang belum secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, KUHP baru memberikan kepastian hukum terkait pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Anwar juga mengulas berbagai aspek penting seperti asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, jenis pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus, hingga tindak pidana suap.

“Kami mengajak seluruh perusahaan dan peserta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, menghargai, dan menjaga harkat serta martabat, agar terhindar dari berbagai risiko hukum,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, dan Writer, membahas pentingnya employee engagement melalui pendekatan terstruktur mulai dari roadmap, assessment, strategy, implementation, hingga monitoring.

Berdasarkan pantauan awak media, para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, karier, serta hukum. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi presentasi dari perusahaan sponsor serta pembagian doorprize kepada peserta.  (Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *