![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Tekanan fiskal yang dialami pemerintahan desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat kian berada pada titik mengkhawatirkan. Keterlambatan pencairan Dana Desa, pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga belum jelasnya payung hukum pelibatan desa dalam sejumlah program nasional dinilai telah mempersempit ruang gerak desa dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut.
Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI dan PPDI mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin (15/12/2025). Aksi tersebut diikuti pula oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat desa.
Dengan membawa tuntutan yang telah terstruktur, massa mendesak DPRD untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mengambil sikap politik yang tegas demi menyelamatkan keberlangsungan pemerintahan desa.
Dalam sejumlah orasi, perwakilan APDESI menyebut desa saat ini berada dalam situasi “darurat fiskal”.
Sementara salah satu indikatornya adalah keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II di puluhan desa yang terjadi akibat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Keterlambatan ini dinilai telah memicu efek domino, mulai dari tertundanya proyek pembangunan, tersendatnya program pemberdayaan masyarakat, hingga terganggunya pelayanan dasar kepada warga.
“Desa tidak bisa bekerja dengan janji. Kami butuh kepastian anggaran. Ketika Dana Desa terlambat, maka seluruh aktivitas pemerintahan desa ikut lumpuh,” tegas salah satu kepala desa dalam orasinya di halaman DPRD Garut.
Tak hanya soal Dana Desa, kebijakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dalam skema efisiensi anggaran juga menjadi sorotan tajam. APDESI dan PPDI menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil desa yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Di sisi lain,adanya pemotongan ADD dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah dan melemahkan daya tahan fiskal desa.
PPDI Garut menegaskan bahwa dampak pemotongan ADD bukan hanya dirasakan oleh pemerintah desa secara kelembagaan, tetapi juga menyentuh langsung kesejahteraan perangkat desa.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Jika kesejahteraan mereka tergerus, maka pelayanan publik di desa pasti ikut terdampak,” ujar perwakilan PPDI.
Dalam forum tersebut, massa aksi juga menyoroti belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur keterlibatan pemerintahan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma), serta Koperasi Merah Putih Desa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program nasional yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat ini dinilai belum menyentuh potensi ekonomi desa secara optimal karena ketiadaan payung hukum di tingkat daerah.
“Jangan jadikan desa hanya objek pelaksana. Desa harus dilibatkan secara struktural dan legal agar program nasional benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi lokal,” ujar salah satu perwakilan APDESI.
Selain itu, APDESI dan PPDI juga mendesak adanya pengaturan yang jelas terkait tata kelola dan pemanfaatan lahan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun aset desa. Lahan-lahan tersebut dinilai dapat dimaksimalkan untuk mendukung Program Operasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus membuka ruang bagi kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.
Massa aksi menilai DPRD Kabupaten Garut memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kepentingan desa dan kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD didesak untuk segera mendorong evaluasi kebijakan fiskal daerah, memperjuangkan kepastian pencairan Dana Desa, serta menolak kebijakan pemotongan ADD yang dinilai kontraproduktif.
“Jika DPRD tidak bersikap tegas, maka desa akan terus berada dalam tekanan. Padahal desa adalah fondasi pembangunan daerah dan nasional,” tegas salah satu orator.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan APDESI dan PPDI masih melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut.
Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal tuntutan tersebut hingga ada keputusan dan kebijakan nyata yang berpihak pada kepentingan desa, sekaligus menjadi solusi atas krisis fiskal yang kian menekan pemerintahan desa di Kabupaten Garut. (*)
