![]()
Tangerang,TRIBUNPRIBUMI.com – Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terlihat dari antusiasme ratusan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Tangerang yang mengikuti program pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar oleh Organisasi Ojek Online (O-2) Tangerang dan dipusatkan di Gedung KNPI Kota Tangerang.
Sebanyak 200 pengendara ojol secara resmi mengikuti deklarasi pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi langkah nyata dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan bagi para pengemudi ojol yang sehari-hari menggantungkan hidupnya di jalan raya dengan risiko kerja yang tinggi.
Kegiatan pendaftaran ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman sebagian pengemudi ojek online terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, dalam menjalankan aktivitasnya, para driver ojol sangat rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat, yang dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Ketua Umum Organisasi Ojek Online O-2, Cecep Saripudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil sinergi antara komunitas driver ojol dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai, kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh para pekerja transportasi daring yang hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan asuransi dari perusahaan aplikator.
“Sebagian besar pengemudi ojol bekerja secara mandiri. Ketika terjadi kecelakaan atau musibah, mereka dan keluarganya sering kali harus menanggung beban sendiri. Melalui program ini, setidaknya ada jaminan perlindungan yang bisa diandalkan,” ujar Cecep dalam sambutannya. Sabtu, (13/12/2025).
Cecep juga mengapresiasi tingginya partisipasi para pengemudi ojol yang hadir. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran driver terhadap pentingnya jaminan sosial mulai tumbuh. Ia berharap, ke depan jumlah pengemudi ojol yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pengemudi ojek online termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, para driver ojol akan memperoleh sejumlah manfaat penting.
“Manfaat yang didapat antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Ini adalah bentuk perlindungan dasar agar para pekerja tetap merasa aman dan terlindungi saat mencari nafkah,” jelas Indra.
Indra menambahkan, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tergolong sangat terjangkau. Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pengemudi ojol sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan medis sesuai kebutuhan hingga sembuh, tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga pengemudi ojol.
Kegiatan pendaftaran ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai manfaat dan mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Para pengemudi ojol diberikan penjelasan secara rinci agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta.
Para driver ojol yang hadir menyambut baik program tersebut. Mereka menilai, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, risiko kerja yang selama ini menjadi kekhawatiran utama dapat diminimalkan. Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan dan kesejahteraan keluarga.
Melalui program ini, Organisasi Ojek Online O-2 dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mendorong lebih banyak pengemudi ojek online di Tangerang dan wilayah lainnya untuk segera mendaftarkan diri.
Dengan demikian, para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojol, dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi oleh sistem jaminan sosial yang disediakan negara. (MRD)
