![]()
Jakarta,TRIBUNPRIBUMI.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keterbukaan informasi publik, khususnya dalam hubungan kerja antara kepolisian dan insan pers. Ia secara tegas mengimbau seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indonesia agar tidak melakukan pemblokiran nomor kontak wartawan saat dimintai konfirmasi terkait suatu peristiwa atau kebijakan.
Penegasan tersebut disampaikan Kakorlantas pada Jum’at (12/12/2025), sebagai respons atas sejumlah laporan dan keluhan yang berkembang mengenai terhambatnya komunikasi antara wartawan dan aparat kepolisian di lapangan. Menurutnya, tindakan memutus akses komunikasi dengan media justru bertentangan dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan Polri.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menilai, media massa memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara kepolisian dan wartawan harus terus dijaga sebagai bagian dari pelayanan publik.
“Pemblokiran komunikasi dengan wartawan berpotensi menjadi sumbatan informasi publik. Padahal, informasi yang disampaikan melalui media sangat dibutuhkan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau spekulasi,” ujar Kakorlantas.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Terlebih, bidang lalu lintas merupakan sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, mulai dari pengaturan arus kendaraan, penegakan hukum, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas juga menyinggung adanya aduan spesifik yang mencuat ke publik terkait Ketua Umum FRN Counter Polri, Agus Flores, yang dikabarkan mengalami pemblokiran nomor kontak oleh oknum aparat kepolisian. Menyikapi hal tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan akan menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang objektif. Menurutnya, setiap aduan yang berkaitan dengan hambatan komunikasi antara kepolisian dan media harus ditindaklanjuti secara serius dan proporsional.
“Kami akan klarifikasi langsung ke jajaran terkait. Jika memang ada kekeliruan, tentu akan kami evaluasi. Prinsipnya, tidak boleh ada pembatasan informasi yang tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih jauh, Kakorlantas menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang sehat antara Polantas dan wartawan. Ia berharap kedua belah pihak dapat saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga proses penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan dengan lancar dan profesional.
Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang harus dihindari, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan kinerja kepolisian kepada masyarakat.
Di sisi lain dengan komunikasi yang terbuka, berbagai informasi terkait lalu lintas, termasuk rekayasa jalan, operasi kepolisian, hingga imbauan keselamatan, dapat tersampaikan secara cepat dan tepat.
“Kami ingin hubungan kerja sama ini terus dibina dengan baik. Sinergi antara Polantas dan media sangat penting demi kelancaran arus informasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Irjen Pol. Agus Suryonugroho kembali mengingatkan seluruh jajaran Polantas di Indonesia agar menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kendala komunikasi yang dapat merugikan publik maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)
