Bendera Merah Putih Dibiarkan Robek di Kantor Desa Pantai Makmur, Warga Geram: “Simbol Negara Kok Tidak Dihormati,Ini Diduga Ceroboh!”

Loading

Bekasi,TRIBUNPRIBUMI.com – Dugaan kuat adanya kecerobohan aparatur Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bendera Merah Putih,simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya terlihat robek, kusam, dan luntur, namun tetap dibiarkan berkibar di halaman kantor desa tanpa tindakan perbaikan.

Peristiwa ini terungkap pada. Jum’at,(12/12/2025) ketika awak media melakukan kunjungan kerja. Kondisi bendera yang terpasang tampak jelas tidak layak pakai, memperlihatkan sobekan dan warna yang telah memudar. Yang lebih memprihatinkan, tidak tampak upaya aparatur desa untuk menurunkannya atau menggantinya dengan yang baru.

Pelanggaran UU Secara Terang-Terangan

Tindakan membiarkan bendera rusak berkibar bukan hanya soal etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jelas mengatur larangan tersebut.

Dalam Pasal 67, disebutkan:

Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Dengan demikian, apa yang terjadi di Desa Pantai Makmur dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius terhadap kehormatan lambang negara.

Warga Turut Mengecam: “Ini Memalukan!”

Kondisi memalukan ini turut mengundang reaksi keras dari warga sekitar. Aman, salah seorang warga yang melintas, mengungkapkan kekecewaannya.
 

Waduh benar keterlaluan! Itu lambang negara kita. Dulu para pahlawan mengorbankan darah dan nyawanya demi merah putih. Ini kantor desa tempat pelayanan masyarakat, kok bisa dibiarkan begini? Di zaman Presiden Prabowo begini kok berani sekali membiarkan bendera robek,” tegasnya.

Komentar warga tersebut menggambarkan rasa hormat masyarakat terhadap simbol negara, sekaligus kekecewaan mendalam terhadap aparatur desa yang dianggap abai.

Pengakuan Staf Desa: “Saya Baru Tahu… Sudah Saya Sampaikan”

Ketika awak media menanyakan kondisi tersebut kepada Rojak, staf Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Pantai Makmur, ia mengaku baru menyadari bahwa bendera di halaman kantor desa telah rusak.

Ia mengaku langsung bertanya kepada salah satu petugas desa (upas).
Katanya nanti diganti. Saya sudah menyarankan agar segera diganti dengan yang baru,” ujar Rojak.

Namun pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya koordinasi internal di lingkungan pemerintah desa. Pasalnya, pengibaran bendera negara di kantor pemerintahan adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar satu petugas.

Simbol Negara Tak Boleh Disepelekan

Sebagai pusat pelayanan publik, kantor desa semestinya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga dan menghormati simbol negara. Membiarkan bendera robek berkibar di depan kantor desa bukan hanya mencoreng wibawa institusi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen aparatur desa dalam menjalankan aturan negara.

Terlebih lagi, Desa Pantai Makmur merupakan salah satu desa dengan mobilitas tinggi dan aktivitas publik yang cukup besar. Sehingga, kelalaian ini semakin menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang standar kepatuhan aparatur desa terhadap aturan negara.

Menunggu Respons dan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala desa maupun pihak kecamatan terkait insiden ini. Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil, tidak hanya mengganti bendera, tetapi juga melakukan evaluasi internal terhadap para aparatur yang diduga lalai menjalankan tugasnya.

Sejumlah warga juga menilai bahwa pihak kecamatan maupun kabupaten perlu turun tangan memberikan pembinaan, mengingat masalah ini menyangkut simbol negara yang wajib dihormati di seluruh wilayah Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga martabat Merah Putih bukan hanya tugas pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur desa yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. 

Di sisi lain,kelalaian sekecil apa pun terhadap lambang negara dapat mencerminkan rendahnya integritas dan kepedulian terhadap jati diri bangsa.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji akan “segera diganti”. (MRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *