Dugaan Pungutan Liar di Lapangan Merdeka Mencuat: Pedagang Desak PSSI Pesisir Barat dan Kecamatan Bertindak Tegas

Loading

Pesisir Barat,TRIBUNPRIBUMI.com – Praktik penarikan iuran tanpa dasar hukum di kawasan Lapangan Merdeka, Labuhan Jukung, kembali memantik kegaduhan di kalangan pedagang kecil. Sejumlah pedagang mengaku dipungut biaya setiap bulan oleh seorang pria berinisial F, yang menyebut dirinya sebagai utusan resmi PSSI Pesisir Barat

Sementara adanya penarikan tersebut dilakukan tanpa karcis, tanpa mekanisme retribusi yang sah, dan tanpa sosialisasi yang jelas kepada para pelaku UMKM yang menggantungkan nasibnya di kawasan itu.

Aksi yang terendus pada Kamis (11/12/2025) itu memunculkan pertanyaan besar: Apa dasar hukum penarikan iuran di aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik?

Iuran Rp35 Ribu Per Bulan, Tanpa Karcis, Tanpa Kepastian

Para pedagang mengungkapkan bahwa F mendatangi satu per satu lapak di sekitar Lapangan Merdeka dan meminta iuran Rp35.000 setiap bulan terdiri dari Rp25.000 untuk “sewa lapak/tanah” dan Rp10.000 untuk kebersihan.

Tidak ada bukti retribusi resmi, tidak ada karcis, tidak ada SK tarif.
Yang ada hanya catatan di buku tulis milik F.

“Kami dimintai uang tiap bulan. Katanya untuk sewa lapak dan kebersihan. Tapi tidak ada karcis apa pun. Kami bingung ini resminya bagaimana,” ujar beberapa pedagang dengan nada gusar saat di wawancarai awak media.

Lebih jauh, pedagang mengungkapkan bahwa F membawa surat tugas yang disebut dikeluarkan oleh Ketua PSSI Pesisir Barat tertanggal 27 September 2025, bernomor 053/PSSI-Pesbar/IX/2025. Dokumen tersebut, menurut F, menjadi dasar ia menarik iuran dari para pedagang UMKM di area publik itu.

Pengakuan F: Setor ke Bendahara PSSI, tapi Tanpa Bukti Resmi

Saat dikonfirmasi, F tidak menampik bahwa ia menarik iuran bulanan dari pedagang.

“Saya punya surat tugas dari PSSI Pesisir Barat. Iuran saya tarik setiap awal bulan. Saya sudah pernah minta supaya dibuatkan tanda terima, tapi belum dibuatkan. Selama ini hanya catatan di buku,” jelasnya.

Ia juga mengatakan uang tersebut diserahkan langsung kepada bendahara PSSI berinisial J, sesuai arahan Ketua PSSI.

“Tanda terima dari bendahara hanya berupa catatan dan paraf. Tidak ada stempel resmi,” tambahnya.

Keterangan ini justru memperkuat dugaan bahwa penarikan tersebut tidak memiliki sistem keuangan yang transparan, terlebih dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah.

Camat Pesisir Tengah: “Lapangan Merdeka adalah Aset Pemda, Tidak Ada Aturan Penarikan Iuran”

Untuk menggali kebenaran, tim media menemui Camat Pesisir Tengah, Joni Nasbar, S.K.M., M.M., yang menegaskan bahwa Lapangan Merdeka merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Pada pertengahan 2025, PSSI Pesisir Barat memang mengajukan proposal untuk mengelola lapangan tersebut. 

Berdasarkan pengajuan tersebut, pihak kecamatan menerbitkan Berita Acara Pinjam Pakai Pengelolaan dan Pemanfaatan Lapangan Merdeka pada 17 Juni 2025, dengan nomor 300.2.9/VI.06/2025.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pernyataannya soal pungutan iuran.

“Tidak ada aturan yang mengatur penarikan iuran pedagang di Lapangan Merdeka. Tidak ada regulasi itu,” tegas Joni Nasbar ketika dimintai penjelasan.

Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang ingin menggunakan area lapangan harus bersurat kembali kepada kecamatan, karena PSSI bukan lembaga pemerintah dan tidak memiliki dasar untuk mengelola retribusi atau melakukan pungutan terhadap pedagang.

“Lapangan Merdeka itu tidak bisa dihibahkan. PSSI itu organisasi non-pemerintah,” ujar Joni lagi.

Pertanyaan Menggantung: Dugaan Pungli atau Salah Kelola?

Dengan tidak adanya regulasi resmi, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas penarikan iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). Apalagi uang ditarik tanpa karcis, tanpa stempel, tanpa SK tarif, dan tidak dikelola melalui mekanisme keuangan pemerintah daerah.

Beberapa pedagang mulai mendorong agar aparat terkait, termasuk kecamatan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum, menelusuri kebenaran dan kewenangan PSSI dalam menarik iuran dari pedagang yang berjualan di fasilitas publik.

Pedagang Menuntut Respons Cepat dan Transparan

Para pedagang berharap ada kejelasan dan perlindungan. Mereka meminta agar:

penarikan iuran dihentikan sampai ada aturan resmi,

pemerintah daerah turun tangan memeriksa surat tugas dan mekanisme pengelolaan dana,

PSSI memberikan klarifikasi terbuka soal dasar hukum penarikan tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau resmi, tunjukkan aturannya. Kalau tidak, hentikan,” ujar salah satu pedagang.

Publik Menanti Langkah Tegas

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pengelolaan fasilitas publik di daerah, terutama ketika diberikan kepada organisasi non-pemerintah tanpa pengawasan ketat. Dugaan pungli atas nama institusi resmi berpotensi merusak kepercayaan publik jika tidak segera ditangani.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas PSSI Pesisir Barat, Kecamatan Pesisir Tengah, dan aparat terkait untuk memastikan apakah penarikan iuran tersebut sah atau justru telah melanggar aturan dan merugikan pedagang kecil yang mencari nafkah di Lapangan Merdeka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *