![]()
Garut,TRIBUNPRIBUMI.com – Suasana memanas kembali terjadi di tengah polemik sengketa lahan antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut dengan salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat Belum tuntas upaya mediasi yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kantor PDAM Garut, pada hari yang sama muncul dugaan tindak pidana pengrusakan instalasi penting milik PDAM di lokasi sengketa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan dugaan aksi pengrusakan menyasar instalasi panel serta kaca bangunan yang menjadi bagian dari infrastruktur vital PDAM Tirta Intan Garut. Fasilitas itu berdiri di atas lahan seluas 24 tumbak yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi objek sengketa antara PDAM dengan pihak yang mengklaim kepemilikan.
Kronologi Kejadian Usai Mediasi
Sumber lapangan menyebutkan bahwa kejadian pengrusakan berlangsung tidak lama setelah pertemuan mediasi antara PDAM dan pihak pengklaim tanah berakhir. Mediasi tersebut sebelumnya diharapkan mampu mendinginkan suasana dan mencari titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak. Namun kenyataannya, baru beberapa jam berselang, instalasi yang berfungsi sebagai jalur operasional distribusi air bersih itu justru mengalami kerusakan signifikan.
Panel instalasi mengalami kerusakan parah, sementara kaca bangunan ditemukan pecah pada beberapa bagian. Kondisi tersebut langsung menghambat aliran air ke ratusan pelanggan di wilayah pelayanan Banyuresmi dan sekitarnya.
PDAM Tegaskan Sudah Tempuh Jalur Hukum
Legal PDAM Tirta Intan Garut, Hendra Gunarah, SH., MH., saat ditemui di Mapolsek Banyuresmi pada Senin malam, membenarkan terjadinya dugaan pengrusakan tersebut.
“Ya, benar telah terjadi pengrusakan instalasi panel serta bangunan yang kacanya dipecahkan. Untuk siapa pelakunya, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Hendra.
Ia menuturkan bahwa PDAM tidak tinggal diam atas kejadian ini. Pihaknya segera melapor ke pihak kepolisian sebagai bentuk langkah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah membuat laporan resmi bersama Kepala Cabang Banyuresmi. Selanjutnya kami percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
917 Pelanggan Terdampak, Distribusi Air Terhenti
Sementara itu, Kepala Cabang PDAM Tirta Intan Banyuresmi, Yuda Iqbal Utama, menjelaskan bahwa kerusakan instalasi menyebabkan terhentinya pendistribusian air bersih ke pelanggan.
“Sebanyak 917 pelanggan terdampak akibat dugaan pengrusakan ini. Kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ucap Yuda.
Ia juga menambahkan bahwa tim teknis langsung diterjunkan untuk melakukan pengecekan serta mengupayakan perbaikan secepat mungkin. Namun proses perbaikan tidak dapat langsung dilakukan secara penuh mengingat lokasi kejadian masih dalam status penyelidikan polisi.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan pelayanan sesegera mungkin tanpa mengabaikan prosedur hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Direktur Utama PDAM: Serahkan Sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum
Direktur Utama PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh, turut memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa PDAM menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat terkait.
“Kami sudah melaporkan secara resmi. Ada 917 pelanggan yang terdampak akibat kejadian ini. Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Dadan.
Dadan juga menambahkan bahwa PDAM tetap berkomitmen melayani masyarakat dengan maksimal, meski menghadapi tantangan berat akibat insiden pengrusakan ini. Ia berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas agar penyelesaian sengketa dapat ditempuh tanpa merugikan pelayanan publik.
Sengketa Lahan Masih Jadi Pemicu Ketegangan
Tanah yang menjadi lokasi berdirinya instalasi PDAM tersebut diketahui sudah beberapa waktu terakhir menjadi bahan perdebatan dan klaim kepemilikan. Meskipun PDAM memiliki dasar hukum atas pemanfaatan lahan tersebut, pihak lain tetap mengajukan keberatan dan mempersoalkan keberadaan instalasi air bersih tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa perselisihan di lapangan mudah memicu tindakan yang dapat merugikan fasilitas publik, terutama jika tidak disertai komunikasi efektif serta pengamanan memadai.
Polisi Mulai Mengusut, PDAM Minta Dukungan Publik
Pihak kepolisian Polsek Banyuresmi telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga kini, aparat masih menelusuri pelaku serta motif di balik dugaan pengrusakan instalasi vital tersebut.
PDAM Tirta Intan Garut mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung penyelesaian sengketa secara hukum.
“Kejadian ini menjadi peringatan penting bahwa aset pelayanan publik harus dilindungi bersama-sama. Kami berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas air bersih demi kelangsungan layanan kepada semua pelanggan,” ujar Hendra Gunarah.
Hingga berita ini diturunkan, pendistribusian air bersih di wilayah Banyuresmi masih belum sepenuhnya pulih. PDAM Tirta Intan berjanji melakukan percepatan perbaikan setelah mendapat izin dan kepastian dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan pengrusakan ini menambah panjang daftar persoalan sengketa lahan yang mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Garut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus ini demi kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan air bersih. (*)
